Total Tayangan Halaman

Minggu, 04 September 2011

Jadwal Kuliah Biologi dan Kimia

Perhatian utk peserta kuliah di Fak Pertanian UNRAM:
1. Kuliah Biologi  Umum Jam ke 3-4, di mulai Selasa-06-09-11. Ruang C22.Peserta: PS Agribisnis NIM Ganjil, Teknik PertanianPenyuluhan/Komunikasi, THP/ITP.
2. Kuliah Kimia Dasar Jam 1-2, mulai Jum'at 09-9-11. Ruang C11. Peserta: PS
Agribisnis NIM Ganjil, Teknik PertanianPenyuluhan/Komunikasi, THP/ITP. Dmkn utk maklum!

Jumat, 02 September 2011

Teori Negara Hukum


Perkembangan konsep negara hukum merupakan produk dari sejarah, sebab rumusan atau
pengertian negara hukum itu terus berkembang mengikuti sejarah perkembangan umat manusia. Karena itu dalam rangka memahami secara tepat dan benar konsep negara hukum, perlu terlebih dahulu diketahui gambaran sejarah perkembangan pemikiran politik dan hukum, yang

Demokrasi Konstitusional

Demokrasi telah menjadi istilah yang sangat diagungkan dalam sejarah pemikiran manusia tentang tatanan
sosio-politik yang ideal[1]. Di jaman modern sekarang ini, hampir semua negara mengklaim menjadi penganut paham demokrasi. seperti diketahui dari penelitian Amos J. Peaslee pada

Pengantar Ilmu Negara dan Pemerintahan

Pengertian dan Bentuk-Bentuk Negara
Negara? Apa itu negara? Pada dasarnya negara adalah sebuah organisasi. Seperti layaknya
sebuah organisasi, negara memiliki anggota, tujuan dan peraturan. Anggota negara adalah warganya, tujuan negara biasanya tercantum dalam pembukaan konstitusinya (undang-undang dasar), sedang peraturannya dikenal sebagai hukum. Bedanya dengan organisasi yang lain, negara berkuasa di atas

Konfigurasi Elektron

Jumlah elektron dan proton merupakan pembeda bagi setiap unsur dan juga merupakan ciri serta yang menentukan sifat-sifat suatu unsur. Atas dasar ini diperlukan satu gambaran utuh bagaimana sebuah elektron berada dalam sebuah atom. Kajian lanjut dilakukan oleh Pauli dan menyatakan “ Bahwa

Asam Basa

Besarnya konsentrasi ion H+ dalam larutan disebut derajat keasaman.
Untuk menyatakan derajat keasaman suatu larutan dipakai pengertian pH.
pH = - log [H+]

Untuk air murni (25oC): [H+] = [OH-] = 10-7 mol/l
pH = - log 10-7 = 7

Campuran, Senyawa dan Unsur

Materi dapat dikelompokkan ke dalam dua bagian utama, yakni:
  1. Zat Tunggal, yaitu materi yang mempunyai susunan dan sifat-sifat serba sama (Homogen).
Contoh: emas, air
Zat tunggal dibagi menjadi:
  1. Unsur (Contoh: tembaga)

  2. Senyawa (contoh:bensin)

Sistem koloid


DEFINISI
Koloid adalah suatu campuran zat heterogen antara dua zat atau lebih di mana partikel-partikel zat yang berukuran koloid tersebar merata dalam zat lain. Ukuran koloid berkisar antara 1-100 nm ( 10-7 รข€“ 10-5 cm ).
Contoh:

Larutan

Untuk memahami larutan dalam ilmu kimia, harus difahami beberapa pengertian berikut:
a. Konsentrasi
Konsentrasi larutan didefinisikan dengan salah satu dari ungkapan berikut:

Ungkapan konsentrasi
  1. persen massa (%) =(massa zat terlarut/ massa larutan) x 100

  2. molaritas (konsentrasi molar) (mol dm-3) =(mol zat terlarut)/(liter larutan)

  3. molalitas (mol kg-1) =(mol zat teralrut)/(kg pelarut)

Definisi Sosiologi

  1. Pitirim Sorokin: sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala sosial (misalnya gejala ekonomi, gejala keluarga, dan gejala moral), sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara gejala sosial dengan gejala non-sosial, dan yang terakhir, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari ciri-ciri umum

Ilmu Politik

Ilmu politik adalah cabang ilmu sosial yang membahas teori dan praktik politik serta deskripsi dan analisa sistem politik dan perilaku politik. Ilmu ini berorientasi akademis, teori, dan
riset.
Ilmuwan politik mempelajari alokasi dan transfer kekuasaan dalam pembuatan keputusan, peran dan sistem pemerintahan termasuk pemerintah dan organisasi internasional, perilaku politik dan kebijakan publik. Mereka mengukur keberhasilan pemerintahan dan kebijakan khusus dengan memeriksa berbagai faktor,

Pengertian Hukum

Pengertian hukum,Sumber Hukum & Metode Penemuan Hukum PENGERTIAN HUKUM

MENURUT Dr. O. NOTOHAMIDJOJO, SH
Hukum adalah kompleks peraturan yang tertulis dan tidak tertulis, yang biasanya bersifat memaksa terhadap kelakuan manusia di dalam masyarakat, yang berlaku dalam berjenis
lingkungan hidup dan masyarakat negara (serta antar negara) dengan tujuan mewujudkan keadilan, tata serta damai.
MENURUT H.M.N. PURWOSUTJIPTO, SH
Hukum adalah keseluruhan Norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang

Subyek Hukum dan Obyek Hukum

Subyek Hukum:
  1. Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).

  2. Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang

Lex Specialis Derogat Legi Generali

Lex specialis derogat legi generali, artinya:asas hukum yang menyatakan  peraturan atau UU yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan atau UU yang umum. kalau terjadi konflik/pertentangan antara undang-undand yang khusus dengan yang umum maka yang khusus yang berlaku
Lex superior derogat legi inferior, artinya:kalau terjadi konflik/pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah maka yang

Kamis, 01 September 2011

Makna Hukum Pidana

1. Arti Hukum Pidana
Hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Kata “pidana” berarti hal yang “dipidanakan” yaitu
oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan. Tentunya alasan melimpahkan pidana ini, selayaknya

Sistem Hukum dan Peradilan Nasional


A. Pengertian Sistem, Hukum, dan Peradilan Nasional
1. Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan susunan, dimana masing – masing unsur yang ada di dalamnya tidak diperhatikan hakikatnya, tetapi dilihat menurut fungsinya terhadap keseluruhan
kesamaan susunan tersebut.

Makna, Istilah dan Sistem Hukum Indonesia

PENGERTIAN HUKUM

Pengertian Hukum menurut kamus secara umum
1. Peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
2. Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.

3. Patokan (kaidah, ketentuan).

Pengantar Hukum Indonesia (PHI)

BAB 1
ARTI dan TUJUAN HUKUM
1.       Manusia dan Masyarakat
a.       Manusia sebagai makhluk sosial.

Aristoteles menyatakan ajarannya bahwa manusia adalah “zoon politicon” artinya pada

Macam-Macam Hukum



Hukum itu dapat dibedakan / digolongkan / dibagi menurut bentuk, sifat, sumber, tempat berlaku, isi dan cara mempertahankannya.
Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi :

1. Hukum Tertulis, adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh :

Hukum Ketenagakerjaan

Hukum Ketenagakerjaan
A. sejarah
Asal muala adanaya Hk. Ketenagakerjaan di Indonesia terdiri dari beberapa fase jika kita lihat pada
abad 120 sm . ketika bangsa Indonesia ini mulai ada sudah dikenal adanya system gotong royong , antara anggota masyarakat . dimana gotong royong merupakan suatu system pengerahan tenaga kerja tambahan dari luar kalangan keluarga yang dimaksudkan untuk mengisi kekurangan tenaga,

Hukum Agraria

Hukum Agraria
1. sejarah
sebelum UUPA berlaku p0ada tahun1960 hukum agrarian yang berlaku adalah hukum agrarian colonial dan
adapt ini berlaku sampai dengan tahun 1960 namun dengan beberapa perubahan (sejak tahun 1945) , yang menyangkut hal-hal yang tidak sesuai dengan jiwa kemerdekaan bangsa Indonesia
pada masa berlakunya hukum agraria colonial di berlakukan suatu asas yang disebut asas domain verklaring .

Menyusun Kontrak

Struktur Isi Kontrak

Judul Kontrak
Judul Kontrak sedikit berbeda dengan judul novel: mengindahkan gambaran hukum yang tegas dan
formal, runut dan struktural, selaras dengan hubungan hukumnya itu sendiri, serta konsisten dengan seluruh isi bangunan kontrak.
Pembukaan: Tempat dan Waktu Pembuatan Kontrak

Perjanjian

PERJANJIAN merupakan suatu “perbuatan”, yaitu perbuatan hukum, perbuatan yang mempunyai akibat hukum.
Perjanjian juga bisa dibilang sebagai perbuatan untuk memperoleh seperangkat hak dan kewajiban, yaitu akibat-akibat hukum yang merupakan konsekwensinya. Perbuatan hukum dalam perjanjian merupakan perbuatan-perbuatan untuk melaksanakan sesuatu, yaitu memperoleh seperangkat hak dan kewajiban yang disebut prestasi. Prestasi itu meliputi perbuatan-perbuatan:

Hukum Acara Perdata

HUKUM ACARA PERDATA
Dasar hukum acara perdata
1.  Reglemen (undang-undang) hukum acara perdata untuk golongan eropa di jawa dan Madura.
2.  Reglemen Indonesia yang diperbaharui (RIB) yaitu hukum acara untuk golongan Indonesia di jawa dan Madura.

Semua sudah dijadikan satu menjadi KUHAP yang sudah

Hukum Acara Pidana

HUKUM ACARA PIDANA
Sumber hukumnya dikatakan sama dengan hukum acara perdata. HIR diperbaharui menjadi RIB. Berbeda-beda untuk bumi putera dan orang eropa, awalnya pluralism lalu unifikasi.
Proses pelaksanaan acara pidana :

  1. Pemeriksaan pendahuluan
Tindakan-tindakan pengusutan dan penyelidikan apakah suatu sangkaan/dugaan itu benar-benar beralasan atau tidak dan dapat dibuktikan kebenarannya. Yang aktif adalah polisi sebagai penyidik.
Di dalam pemeriksaan pendahuluan kegiatan yang dilakukan :

Pengantar Sejarah Hukum

POLITIK HUKUM
Dibawah ini ada beberapa definisi yang  disampaikan oleh beberapa ahli :
  1. Satjipto Rahardjo
Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara – cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.

  1. Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus

Politik Hukum

POLITIK HUKUM
Dibawah ini ada beberapa definisi yang  disampaikan oleh beberapa ahli :
  1. Satjipto Rahardjo
Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara – cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.

  1. Padmo Wahjono disitir oleh Kotam Y. Stefanus
Politik Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan criteria untuk

Antropologi Hukum dan Sosiologi Hukum

Sifat Antropologi Hukum :
  1. INTERDISIPLINER adalah sifat antropologi hukum yang saling mendukung dan membantu dalam menyelesaikan sesuatu

  2. INTERDEPEDENSI adalah sifat Antropologi hukum yang memiliki keterkaitan atau ketergantungan antara satu dengan yang lain
Pendekatan yang digunakan Antropologi Hukum dalam mengkaji hukum adalah menggunakan pendekatan Holistic (menyeluruh) terhadap seluruh aspek kehidupan manusia antara lain :

Pengantar Ilmu Hukum


Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum
A) mempelajari : seluk beluk hukum, asal mula, wujud, asas , system macam pembagian, sumber, perkembangan , fungsi, kedudukan hukum dalam masyarakat
B) menelaah hukum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana pun dan kapan pun (universal)
C) metode mempelajari hukum

Dasar-Dasar Ilmu Hukum

A. Pengertian Kesengajaan
B. Teori tentang Pengertian Kesengajaan
C. Teori tentang Kehendak
D. Bentuk-Bentuk Kesengajaan ( Opzet or Intention)

E. Kesengajaan Menurut Doktrin
F. Perumusan Kesengajaan dalam KUHP
G. Pembuktian Unsur Kesengajaan

1.Kesengajaan

Teori Kesengajaan


A. Pengertian Kesengajaan
B. Teori tentang Pengertian Kesengajaan
C. Teori tentang Kehendak
D. Bentuk-Bentuk Kesengajaan ( Opzet or Intention)
E. Kesengajaan Menurut Doktrin
F. Perumusan Kesengajaan dalam KUHP
G. Pembuktian Unsur Kesengajaan

Minggu, 17 April 2011

Hukum Perdata

Perkataan "Hukum Perdata" dalam arti yang luas meliputi semua hukum "privat materiil", yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Perkataan"perdata" juga lazim dipakai sebagai lawan dari "pidana". Ada juga orang memakai perkataan "hukum sipil" untuk