Asas-Asas Hukum Pidana
Asas
Legalitas (nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali)
Terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Tidak dapat dipidana seseorang kecuali
atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan yang telah
ada terlebih dahulu.
Dalam
catatan sejarah asas ini dirumuskan oleh Anselm von Feuerbach dalam teori :
“vom psychologishen zwang (paksaan psikologis)” dimana adagium : nullum
delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang mengandung tiga prinsip
dasar :