Total Tayangan Halaman

Minggu, 17 April 2011

Hukum Perdata

Perkataan "Hukum Perdata" dalam arti yang luas meliputi semua hukum "privat materiil", yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Perkataan"perdata" juga lazim dipakai sebagai lawan dari "pidana". Ada juga orang memakai perkataan "hukum sipil" untuk