Total Tayangan Halaman

Jumat, 02 September 2011

Teori Negara Hukum


Perkembangan konsep negara hukum merupakan produk dari sejarah, sebab rumusan atau
pengertian negara hukum itu terus berkembang mengikuti sejarah perkembangan umat manusia. Karena itu dalam rangka memahami secara tepat dan benar konsep negara hukum, perlu terlebih dahulu diketahui gambaran sejarah perkembangan pemikiran politik dan hukum, yang

Demokrasi Konstitusional

Demokrasi telah menjadi istilah yang sangat diagungkan dalam sejarah pemikiran manusia tentang tatanan
sosio-politik yang ideal[1]. Di jaman modern sekarang ini, hampir semua negara mengklaim menjadi penganut paham demokrasi. seperti diketahui dari penelitian Amos J. Peaslee pada

Pengantar Ilmu Negara dan Pemerintahan

Pengertian dan Bentuk-Bentuk Negara
Negara? Apa itu negara? Pada dasarnya negara adalah sebuah organisasi. Seperti layaknya
sebuah organisasi, negara memiliki anggota, tujuan dan peraturan. Anggota negara adalah warganya, tujuan negara biasanya tercantum dalam pembukaan konstitusinya (undang-undang dasar), sedang peraturannya dikenal sebagai hukum. Bedanya dengan organisasi yang lain, negara berkuasa di atas

Konfigurasi Elektron

Jumlah elektron dan proton merupakan pembeda bagi setiap unsur dan juga merupakan ciri serta yang menentukan sifat-sifat suatu unsur. Atas dasar ini diperlukan satu gambaran utuh bagaimana sebuah elektron berada dalam sebuah atom. Kajian lanjut dilakukan oleh Pauli dan menyatakan “ Bahwa

Asam Basa

Besarnya konsentrasi ion H+ dalam larutan disebut derajat keasaman.
Untuk menyatakan derajat keasaman suatu larutan dipakai pengertian pH.
pH = - log [H+]

Untuk air murni (25oC): [H+] = [OH-] = 10-7 mol/l
pH = - log 10-7 = 7

Campuran, Senyawa dan Unsur

Materi dapat dikelompokkan ke dalam dua bagian utama, yakni:
  1. Zat Tunggal, yaitu materi yang mempunyai susunan dan sifat-sifat serba sama (Homogen).
Contoh: emas, air
Zat tunggal dibagi menjadi:
  1. Unsur (Contoh: tembaga)

  2. Senyawa (contoh:bensin)

Sistem koloid


DEFINISI
Koloid adalah suatu campuran zat heterogen antara dua zat atau lebih di mana partikel-partikel zat yang berukuran koloid tersebar merata dalam zat lain. Ukuran koloid berkisar antara 1-100 nm ( 10-7 รข€“ 10-5 cm ).
Contoh:

Larutan

Untuk memahami larutan dalam ilmu kimia, harus difahami beberapa pengertian berikut:
a. Konsentrasi
Konsentrasi larutan didefinisikan dengan salah satu dari ungkapan berikut:

Ungkapan konsentrasi
  1. persen massa (%) =(massa zat terlarut/ massa larutan) x 100

  2. molaritas (konsentrasi molar) (mol dm-3) =(mol zat terlarut)/(liter larutan)

  3. molalitas (mol kg-1) =(mol zat teralrut)/(kg pelarut)

Definisi Sosiologi

  1. Pitirim Sorokin: sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala sosial (misalnya gejala ekonomi, gejala keluarga, dan gejala moral), sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara gejala sosial dengan gejala non-sosial, dan yang terakhir, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari ciri-ciri umum

Ilmu Politik

Ilmu politik adalah cabang ilmu sosial yang membahas teori dan praktik politik serta deskripsi dan analisa sistem politik dan perilaku politik. Ilmu ini berorientasi akademis, teori, dan
riset.
Ilmuwan politik mempelajari alokasi dan transfer kekuasaan dalam pembuatan keputusan, peran dan sistem pemerintahan termasuk pemerintah dan organisasi internasional, perilaku politik dan kebijakan publik. Mereka mengukur keberhasilan pemerintahan dan kebijakan khusus dengan memeriksa berbagai faktor,

Pengertian Hukum

Pengertian hukum,Sumber Hukum & Metode Penemuan Hukum PENGERTIAN HUKUM

MENURUT Dr. O. NOTOHAMIDJOJO, SH
Hukum adalah kompleks peraturan yang tertulis dan tidak tertulis, yang biasanya bersifat memaksa terhadap kelakuan manusia di dalam masyarakat, yang berlaku dalam berjenis
lingkungan hidup dan masyarakat negara (serta antar negara) dengan tujuan mewujudkan keadilan, tata serta damai.
MENURUT H.M.N. PURWOSUTJIPTO, SH
Hukum adalah keseluruhan Norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang

Subyek Hukum dan Obyek Hukum

Subyek Hukum:
  1. Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).

  2. Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang

Lex Specialis Derogat Legi Generali

Lex specialis derogat legi generali, artinya:asas hukum yang menyatakan  peraturan atau UU yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan atau UU yang umum. kalau terjadi konflik/pertentangan antara undang-undand yang khusus dengan yang umum maka yang khusus yang berlaku
Lex superior derogat legi inferior, artinya:kalau terjadi konflik/pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah maka yang