Total Tayangan Halaman

Kamis, 01 September 2011

Makna Hukum Pidana

1. Arti Hukum Pidana
Hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Kata “pidana” berarti hal yang “dipidanakan” yaitu
oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan. Tentunya alasan melimpahkan pidana ini, selayaknya

Sistem Hukum dan Peradilan Nasional


A. Pengertian Sistem, Hukum, dan Peradilan Nasional
1. Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan susunan, dimana masing – masing unsur yang ada di dalamnya tidak diperhatikan hakikatnya, tetapi dilihat menurut fungsinya terhadap keseluruhan
kesamaan susunan tersebut.

Makna, Istilah dan Sistem Hukum Indonesia

PENGERTIAN HUKUM

Pengertian Hukum menurut kamus secara umum
1. Peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
2. Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.

3. Patokan (kaidah, ketentuan).

Pengantar Hukum Indonesia (PHI)

BAB 1
ARTI dan TUJUAN HUKUM
1.       Manusia dan Masyarakat
a.       Manusia sebagai makhluk sosial.

Aristoteles menyatakan ajarannya bahwa manusia adalah “zoon politicon” artinya pada

Macam-Macam Hukum



Hukum itu dapat dibedakan / digolongkan / dibagi menurut bentuk, sifat, sumber, tempat berlaku, isi dan cara mempertahankannya.
Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi :

1. Hukum Tertulis, adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh :

Hukum Ketenagakerjaan

Hukum Ketenagakerjaan
A. sejarah
Asal muala adanaya Hk. Ketenagakerjaan di Indonesia terdiri dari beberapa fase jika kita lihat pada
abad 120 sm . ketika bangsa Indonesia ini mulai ada sudah dikenal adanya system gotong royong , antara anggota masyarakat . dimana gotong royong merupakan suatu system pengerahan tenaga kerja tambahan dari luar kalangan keluarga yang dimaksudkan untuk mengisi kekurangan tenaga,

Hukum Agraria

Hukum Agraria
1. sejarah
sebelum UUPA berlaku p0ada tahun1960 hukum agrarian yang berlaku adalah hukum agrarian colonial dan
adapt ini berlaku sampai dengan tahun 1960 namun dengan beberapa perubahan (sejak tahun 1945) , yang menyangkut hal-hal yang tidak sesuai dengan jiwa kemerdekaan bangsa Indonesia
pada masa berlakunya hukum agraria colonial di berlakukan suatu asas yang disebut asas domain verklaring .

Menyusun Kontrak

Struktur Isi Kontrak

Judul Kontrak
Judul Kontrak sedikit berbeda dengan judul novel: mengindahkan gambaran hukum yang tegas dan
formal, runut dan struktural, selaras dengan hubungan hukumnya itu sendiri, serta konsisten dengan seluruh isi bangunan kontrak.
Pembukaan: Tempat dan Waktu Pembuatan Kontrak

Perjanjian

PERJANJIAN merupakan suatu “perbuatan”, yaitu perbuatan hukum, perbuatan yang mempunyai akibat hukum.
Perjanjian juga bisa dibilang sebagai perbuatan untuk memperoleh seperangkat hak dan kewajiban, yaitu akibat-akibat hukum yang merupakan konsekwensinya. Perbuatan hukum dalam perjanjian merupakan perbuatan-perbuatan untuk melaksanakan sesuatu, yaitu memperoleh seperangkat hak dan kewajiban yang disebut prestasi. Prestasi itu meliputi perbuatan-perbuatan:

Hukum Acara Perdata

HUKUM ACARA PERDATA
Dasar hukum acara perdata
1.  Reglemen (undang-undang) hukum acara perdata untuk golongan eropa di jawa dan Madura.
2.  Reglemen Indonesia yang diperbaharui (RIB) yaitu hukum acara untuk golongan Indonesia di jawa dan Madura.

Semua sudah dijadikan satu menjadi KUHAP yang sudah

Hukum Acara Pidana

HUKUM ACARA PIDANA
Sumber hukumnya dikatakan sama dengan hukum acara perdata. HIR diperbaharui menjadi RIB. Berbeda-beda untuk bumi putera dan orang eropa, awalnya pluralism lalu unifikasi.
Proses pelaksanaan acara pidana :

  1. Pemeriksaan pendahuluan
Tindakan-tindakan pengusutan dan penyelidikan apakah suatu sangkaan/dugaan itu benar-benar beralasan atau tidak dan dapat dibuktikan kebenarannya. Yang aktif adalah polisi sebagai penyidik.
Di dalam pemeriksaan pendahuluan kegiatan yang dilakukan :

Pengantar Sejarah Hukum

POLITIK HUKUM
Dibawah ini ada beberapa definisi yang  disampaikan oleh beberapa ahli :
  1. Satjipto Rahardjo
Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara – cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.

  1. Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus

Politik Hukum

POLITIK HUKUM
Dibawah ini ada beberapa definisi yang  disampaikan oleh beberapa ahli :
  1. Satjipto Rahardjo
Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara – cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.

  1. Padmo Wahjono disitir oleh Kotam Y. Stefanus
Politik Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan criteria untuk

Antropologi Hukum dan Sosiologi Hukum

Sifat Antropologi Hukum :
  1. INTERDISIPLINER adalah sifat antropologi hukum yang saling mendukung dan membantu dalam menyelesaikan sesuatu

  2. INTERDEPEDENSI adalah sifat Antropologi hukum yang memiliki keterkaitan atau ketergantungan antara satu dengan yang lain
Pendekatan yang digunakan Antropologi Hukum dalam mengkaji hukum adalah menggunakan pendekatan Holistic (menyeluruh) terhadap seluruh aspek kehidupan manusia antara lain :

Pengantar Ilmu Hukum


Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum
A) mempelajari : seluk beluk hukum, asal mula, wujud, asas , system macam pembagian, sumber, perkembangan , fungsi, kedudukan hukum dalam masyarakat
B) menelaah hukum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana pun dan kapan pun (universal)
C) metode mempelajari hukum

Dasar-Dasar Ilmu Hukum

A. Pengertian Kesengajaan
B. Teori tentang Pengertian Kesengajaan
C. Teori tentang Kehendak
D. Bentuk-Bentuk Kesengajaan ( Opzet or Intention)

E. Kesengajaan Menurut Doktrin
F. Perumusan Kesengajaan dalam KUHP
G. Pembuktian Unsur Kesengajaan

1.Kesengajaan

Teori Kesengajaan


A. Pengertian Kesengajaan
B. Teori tentang Pengertian Kesengajaan
C. Teori tentang Kehendak
D. Bentuk-Bentuk Kesengajaan ( Opzet or Intention)
E. Kesengajaan Menurut Doktrin
F. Perumusan Kesengajaan dalam KUHP
G. Pembuktian Unsur Kesengajaan