Hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Kata “pidana” berarti
hal yang “dipidanakan” yaituoleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan. Tentunya alasan melimpahkan pidana ini, selayaknya