1. Arti Hukum Pidana
Hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Kata “pidana” berarti hal yang “dipidanakan” yaitu
oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan. Tentunya alasan melimpahkan pidana ini, selayaknya
Kamis, 01 September 2011
Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
Makna, Istilah dan Sistem Hukum Indonesia
Pengantar Hukum Indonesia (PHI)
Macam-Macam Hukum
Hukum itu dapat dibedakan / digolongkan / dibagi menurut bentuk, sifat, sumber, tempat berlaku, isi dan cara mempertahankannya.
Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Tertulis, adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh :
Hukum Ketenagakerjaan
Hukum Ketenagakerjaan
A. sejarah
Asal muala adanaya Hk. Ketenagakerjaan di Indonesia terdiri dari beberapa fase jika kita lihat pada
abad 120 sm . ketika bangsa Indonesia ini mulai ada sudah dikenal adanya system gotong royong , antara anggota masyarakat . dimana gotong royong merupakan suatu system pengerahan tenaga kerja tambahan dari luar kalangan keluarga yang dimaksudkan untuk mengisi kekurangan tenaga,
A. sejarah
Asal muala adanaya Hk. Ketenagakerjaan di Indonesia terdiri dari beberapa fase jika kita lihat pada
abad 120 sm . ketika bangsa Indonesia ini mulai ada sudah dikenal adanya system gotong royong , antara anggota masyarakat . dimana gotong royong merupakan suatu system pengerahan tenaga kerja tambahan dari luar kalangan keluarga yang dimaksudkan untuk mengisi kekurangan tenaga,
Hukum Agraria
Hukum Agraria
1. sejarah
sebelum UUPA berlaku p0ada tahun1960 hukum agrarian yang berlaku adalah hukum agrarian colonial dan
adapt ini berlaku sampai dengan tahun 1960 namun dengan beberapa perubahan (sejak tahun 1945) , yang menyangkut hal-hal yang tidak sesuai dengan jiwa kemerdekaan bangsa Indonesia
pada masa berlakunya hukum agraria colonial di berlakukan suatu asas yang disebut asas domain verklaring .
1. sejarah
sebelum UUPA berlaku p0ada tahun1960 hukum agrarian yang berlaku adalah hukum agrarian colonial dan
adapt ini berlaku sampai dengan tahun 1960 namun dengan beberapa perubahan (sejak tahun 1945) , yang menyangkut hal-hal yang tidak sesuai dengan jiwa kemerdekaan bangsa Indonesia
pada masa berlakunya hukum agraria colonial di berlakukan suatu asas yang disebut asas domain verklaring .
Menyusun Kontrak
Struktur Isi Kontrak
Judul Kontrak
Judul Kontrak sedikit berbeda dengan judul novel: mengindahkan gambaran hukum yang tegas dan
formal, runut dan struktural, selaras dengan hubungan hukumnya itu sendiri, serta konsisten dengan seluruh isi bangunan kontrak.
Pembukaan: Tempat dan Waktu Pembuatan Kontrak
Judul Kontrak
Judul Kontrak sedikit berbeda dengan judul novel: mengindahkan gambaran hukum yang tegas dan
formal, runut dan struktural, selaras dengan hubungan hukumnya itu sendiri, serta konsisten dengan seluruh isi bangunan kontrak.
Pembukaan: Tempat dan Waktu Pembuatan Kontrak
Perjanjian
PERJANJIAN merupakan suatu “perbuatan”, yaitu perbuatan hukum, perbuatan yang mempunyai akibat hukum.
Perjanjian juga bisa dibilang sebagai perbuatan untuk memperoleh seperangkat hak dan kewajiban, yaitu akibat-akibat hukum yang merupakan konsekwensinya. Perbuatan hukum dalam perjanjian merupakan perbuatan-perbuatan untuk melaksanakan sesuatu, yaitu memperoleh seperangkat hak dan kewajiban yang disebut prestasi. Prestasi itu meliputi perbuatan-perbuatan:
Perjanjian juga bisa dibilang sebagai perbuatan untuk memperoleh seperangkat hak dan kewajiban, yaitu akibat-akibat hukum yang merupakan konsekwensinya. Perbuatan hukum dalam perjanjian merupakan perbuatan-perbuatan untuk melaksanakan sesuatu, yaitu memperoleh seperangkat hak dan kewajiban yang disebut prestasi. Prestasi itu meliputi perbuatan-perbuatan:
Hukum Acara Perdata
Hukum Acara Pidana
HUKUM ACARA PIDANA
Sumber hukumnya dikatakan sama dengan hukum acara perdata. HIR diperbaharui menjadi RIB. Berbeda-beda untuk bumi putera dan orang eropa, awalnya pluralism lalu unifikasi.
Proses pelaksanaan acara pidana :
Di dalam pemeriksaan pendahuluan kegiatan yang dilakukan :
Sumber hukumnya dikatakan sama dengan hukum acara perdata. HIR diperbaharui menjadi RIB. Berbeda-beda untuk bumi putera dan orang eropa, awalnya pluralism lalu unifikasi.
Proses pelaksanaan acara pidana :
- Pemeriksaan pendahuluan
Di dalam pemeriksaan pendahuluan kegiatan yang dilakukan :
Pengantar Sejarah Hukum
POLITIK HUKUM
Dibawah ini ada beberapa definisi yang disampaikan oleh beberapa ahli :
Dibawah ini ada beberapa definisi yang disampaikan oleh beberapa ahli :
- Satjipto Rahardjo
- Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus
Politik Hukum
POLITIK HUKUM
Dibawah ini ada beberapa definisi yang disampaikan oleh beberapa ahli :
Dibawah ini ada beberapa definisi yang disampaikan oleh beberapa ahli :
- Satjipto Rahardjo
- Padmo Wahjono disitir oleh Kotam Y. Stefanus
Antropologi Hukum dan Sosiologi Hukum
Sifat Antropologi Hukum :
- INTERDISIPLINER adalah sifat antropologi hukum yang saling mendukung dan membantu dalam menyelesaikan sesuatu
- INTERDEPEDENSI adalah sifat Antropologi hukum yang memiliki keterkaitan atau ketergantungan antara satu dengan yang lain
Pengantar Ilmu Hukum
Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum
A) mempelajari : seluk beluk hukum, asal mula, wujud, asas , system macam pembagian, sumber, perkembangan , fungsi, kedudukan hukum dalam masyarakat
B) menelaah hukum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana pun dan kapan pun (universal)
C) metode mempelajari hukum
Dasar-Dasar Ilmu Hukum
Teori Kesengajaan
A. Pengertian Kesengajaan
B. Teori tentang Pengertian Kesengajaan
C. Teori tentang Kehendak
D. Bentuk-Bentuk Kesengajaan ( Opzet or Intention)
E. Kesengajaan Menurut Doktrin
F. Perumusan Kesengajaan dalam KUHP
G. Pembuktian Unsur Kesengajaan
Langganan:
Postingan (Atom)