Lex specialis derogat legi generali, artinya:asas hukum yang menyatakan peraturan atau UU yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan atau UU yang umum. kalau terjadi konflik/pertentangan antara undang-undand yang khusus dengan yang umum maka yang khusus yang berlaku
Lex superior derogat legi inferior, artinya:kalau terjadi konflik/pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah maka yang
tinggilah yang harus didahulukan
Lex posteriori derogat legi priori
asas hukum yang menyatakan peraturan atau UU yang terbaru mengesampingkan peraturan atau UU yang lama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar