Total Tayangan Halaman

Jumat, 02 September 2011

Lex Specialis Derogat Legi Generali

Lex specialis derogat legi generali, artinya:asas hukum yang menyatakan  peraturan atau UU yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan atau UU yang umum. kalau terjadi konflik/pertentangan antara undang-undand yang khusus dengan yang umum maka yang khusus yang berlaku
Lex superior derogat legi inferior, artinya:kalau terjadi konflik/pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah maka yang
tinggilah yang harus didahulukan

Lex posteriori derogat legi priori

asas hukum yang menyatakan peraturan atau UU yang terbaru mengesampingkan peraturan atau UU yang lama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar