Total Tayangan Halaman

Kamis, 01 September 2011

Makna Hukum Pidana

1. Arti Hukum Pidana
Hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Kata “pidana” berarti hal yang “dipidanakan” yaitu
oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan. Tentunya alasan melimpahkan pidana ini, selayaknya
ada hubungan dengan suatu keadaan, yang di dalamnya seorang oknum yang bersangkutan bertindak kurang baik.
2. Penggolongan Hukum Pidana
Hukum Pidana mulai dipergunakan pada zaman pendudukan jepang untuk pengertian strafrecht dari bahasa Belanda. Hukum Pidana termasuk golongan hukum publik.
3. Wujud Hukum Pidana
Hukum publik terbagi ke dalam tiga golongan hukum yaitu hukum tata negara, hukum tata usaha negara, hukum perdata.
Ketiga golongan hukum itu memuat banyak norma dan ada yang disertai ancaman hukman pidana atas pelanggarannya. Inilah yang apda pokoknya merupakan hukm pidana.
Hukum pidana yang tergambar dapat berwujud tiga macam yaitu :
a. Dengan cara dikupulkan dalam satu kita kodifikasi yaitu kitab undang-undang hukum pidana atau wetboek van strafrecht.
b. Secara tersebar dalam berbagai undang-undang tentang hal-hal tertentu yang dalam bagian penghabisan memuat ancaman hukuman pidana atas pelanggaran beberapa pasal dari undang-undang itu.
c. Secara ancaman hukuman pidana “kosong” yaitu penentuan hukuman pidana pelangaran suatu jenis larangan yang mungkin sudah ada atau yang masih akan diadakan dalam undang-undang lain.
4. Isi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab ini terdiri dari tiga buku :
a. Buku I memuat ketentuan-ketentuan umum (Algemene Lerstrukken) pasal 1-103.
b. Buku II Mengatur tentang tindak pidana kejahatan (Misdrijven) pasal 104-488
c. Buku III mengatur tentang tindak pidana pelanggaran (Overstredingen) pasal 489-569.
5. Hukum Adat Kebiasaan (Gewoonterecht)
Hukum pidana hanya terdiri atas apa yang dinamakan hukum tertulis yaitu yang termuat dalam peraturan undang-undang. Terlihat pada pasal 1 kitab undang-undang hukum pidana yang mengatakan bahwa suatu tindakan hanya dapat merupakan tindak pidana apabila berdasar atas suatu undang-undang. Maka tidak ada hukum adat kebiasaan atau gewoonterecht dalam rangkaian hukum pidana. Tetapi beberapa daerah masih ada yang dinamakan peradilan adat yang dijalankan oleh penguasa-penguasa di daerah yang masih berlaku “hukum pidana adat” ini.
6. Sejarah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pada zaman penajahan Belanda di Indonesia terdapa dualisme dalam perundang-udangan. Ada peraturan-peraturan hukum tersendiri untuk orang Belanda dan orang Eropa lainnya yang merupakan jiplakan dari hukum tersendiri untuk orang-orang Indonesia dan orang-orang timur asing. Untuk orang Eropa berlaku suatu kitab undang-undang hukum pidana tersendiri termuat dalam firman raja Belanda (Staatsblad 1866 No. 55) mulai berlaku tanggal 1 Januari 1867 untuk orang Indonesia dan orang timur asing termuat dalam Ordonnantie (Staatsblad 1872 No. 85) mulai berlaku tanggal 1 Januari 1873.
Kedua kitab undang-undang hukum pidana di Indonesia adalah jiplakan dari Code Penal dari Prancis yang oleh kaisar Napoleon dinyatakan berlaku di Belanda ketika negara itu ditaklukan oleh Napoleon pada permlaan abad kesembilan belas. Pada tahun 1881 di Balnda dibentuk dan mulai berlaku pad tahun 1886 suatu kitab undang-undang hukum pidana baru yang bersifat Nasional yang sebagian besar merupakan contoh kitab undang-undang hukum pidana di Jerman.
Di Indonesia maka dibentuk kitab undang-undang hukum pidana baru (Wetboek van Strafrecht voor Indie) dengan firman Raja Belanda tanggal 15 oktober 1915, mulai berlaku 1 Januari 1918, yang sekaligus mengganti kedua kitab undang-undang hukum pidana tersebut yang diberlakukan bagi semua penduduk di Indonesia.
Keadaan hukum pidna ini dilanjutkan pada zman pendudukan Jepang dan pada permulaan kemerdekaan Indonesia, berdasar dari aturan-aturan perlaihan, baik dari pemerintah Jepang maupun dari Undang-udang Dasr Republik Indonesia 1945 pasal II dari aturan perlaihan yang berbunyi :
“Segala Badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Nomor 1 Tahun 1945 tanggal 26 Februari 1946, termuat dalam Berita Republik Indoensia II nomor 9 diadakan penegaskan tentang hukum pidana yang berlaku di Republik Indonesia”.
7. Perubahan Republik Indonesia Menjadi Negara Kesatuan
Menurut pasal 2 Konstitusi RIS. Republik Indonesia Serikat meliputi seluruh daerah Indonesia yaitu daerah bersma dari :
a. Negar Republik Indoneisa dengan daerah menurut status quo seperti tersebut dalam persetujuan Renville tanggal 17 Januari 1948.
Negara Indonesia Timur
Negara Pasundan, termasuk Distrik Federal Jakarta
Negara Jawa Timur Negara Madura
Negara Sumatera Timur
Negara Sumatera Selatan
b. Satuan-Satuan kenegaraan yang tegak sendiri adalah sebagai berikut :
Jawa Tengah
Bangka
Riau
Kalimantan Barat
Dayak Besar
Daerah Banjar
Kalimantan Tenggara
Kalimantan Timur
c. Daerah-daerah Indonesia selebihnya yang bukan daerah-daerah bagian. Pada bulan juli 1950 mengubah bentuk tederasi dari RIS menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Konstitusi RIS diganti dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950)
Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomo 1/1950 juncto nomor 8/1950 pada pokoknya menyatakan :
• Segala peraturan dan undang-undang Republik Indonesia berlaku di daerah-daerah pilihan.
• Segala peraturan dan undang-undang pilihan tidak berlaku lagi, kecuali yang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan dan undang-undang RI.
Baru pada tanggal 29 September 1958 mulai berlaku undang-undang nomor 73 tahun 1958 yang berjudul : “Undang-undang tentang menyatakan berlakunya undang-undang nomor 1 tahun 1946 Republik Indonesia tentang peraturan hukum pidana untuk seluruh wilayah Republik Indonesia dan mengubah kitab undang-undang hukum pidana”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar