Total Tayangan Halaman

Sabtu, 30 Maret 2013

Asas-Asas Hukum Pidana



Asas-Asas Hukum Pidana
Asas Legalitas (nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali) Terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Tidak dapat dipidana seseorang kecuali atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan yang telah ada terlebih dahulu.
Dalam catatan sejarah asas ini dirumuskan oleh Anselm von Feuerbach dalam teori : “vom psychologishen zwang (paksaan psikologis)” dimana adagium : nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang mengandung tiga prinsip dasar :

UU Perlindungan Anak


UU Tentang Perlindungan Anak


Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 3 TAHUN 1997 (3/1997)
Tanggal: (JAKARTA)
Sumber: LN 1997/3; TLN NO 3668
Tentang: PENGADILAN ANAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Metode Ilmu Hukum



Metode Ilmu Hukum

Metode penelitian hukum berbeda dengan metode ilmu hukum. Apa metode ilmu hukum itu?

Tujuan setiap ilmu pada dasarnya adalah mencari atau merumuskan sistem dan memecahkan masalah. Setiap ilmu itu mengumpulkan bahan-bahan atau material, menyusunnya secara sitematis menurut sistem tertentu, menjelaskannya secara (sistematis) logis dan memecahkan permasalahan. Adapun yang dimaksudkan dengan sistem adalah suatu kesatuan yang terstruktur (a structured whole) yang terdiri

Perumusan Tindak Pidana



Perumusan Tindak Pidana dalam Peraturan Perundang- undangan
  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah memberikan pedoman dan teknik dasar dalam perancangan suatu peraturan perundang-undangan. Ketika hal itu menjadi bagian “Ketentuan pidana” dalam undang-undang administratif, maupun ketika merumuskannya dalam undang-undang pidana.
  2. Secara umum suatu rumusan tindak pidana, setidaknya memuat rumusan tentang:
    a. subyek hukum yang menjadi sasaran norma tersebut (addressaat norm);
    b. perbuatan yang dilarang (strafbaar), baik dalam bentuk melakukan sesuatu (commission),

Pengertian Penelitian Hukum



Pengertian Penelitian Hukum
  1. PENGERTIAN PENELITIAN HUKUM
    Dalam sebuah bukunya, Gustav Radsbruch menyatakan bahwa sciences which have to busy them selves with their own methodology are sick sciences. Secara ekstrim, Radbruch menggambarkan bahwa ilmu yang sibuk sendiri dengan metodologinya adalah ilmu yang sakit. Bagaimana dengan ‘ilmu hukum’? apakah ilmu hukum termasuk dalam kategori yang sibuk mencari metode sehingga dapat diktegorikan menjadi ilmu yang sakit?

  2. Hingga saat ini, seringkali dipertanyakan terhadap metode penelitian hukum

Pengertian Hukum Pajak



Pengertian Hukum Pajak
Pengertian  pajak menurut Undang-undang Nomor  28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pengertian Pajak menurut Para Ahli
Menurut Prof Dr Adriani pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat

Anak Ku, Jauhilah Narkoba!



1.                Pendahuluan

A
nak-anakku generasi muda bangsa, calon pemimpin masa depan serta tumpuan harapan semua orang tua.  Bacalah sejenak  yang Bapak tulis ini! Sebagai seorang yang jauh lebih tua dari kalian, saya ingin memberikan bekal dan himbauan penting demi keselamatan kita semua terutama keselamatan kalian melalui isi buku ini ”Anak ku Jauhilah Narkoba”.
Sadarilah bahwa saat ini kehidupan yang kalian alami sangat berbeda dibandingkan dengan beberapa tahun silam.  Arus informasi dan perkembangan teknologi yang luar biasa,