UU Tentang Perlindungan Anak
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 3 TAHUN 1997 (3/1997)
Tanggal: (JAKARTA)
Sumber: LN 1997/3; TLN NO 3668
Tentang: PENGADILAN ANAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya
manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang
memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan
dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik,
mental, dan sosial secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang;
b.
bahwa untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak,
diperlukan dukungan, baik yang menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum
yang lebih mantap dan memadai, oleh karena itu ketentuan mengenai
penyelenggaraan pengadilan bagi anak perlu dilakukan secara khusus;
c.
bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 10 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan penjelasan Pasal 8
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, pengkhususan
pengadilan anak berada di lingkungan Peradilan Umum dan dibentuk dengan
Undang-undang;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, dan c, perlu membentuk
Undang- undang tentang Pengadilan Anak;
Mengingat:
1.
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2951);
3.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Tahun
1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327);
Dengan
persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN ANAK.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan)
tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah
kawin.
2.
Anak Nakal adalah :
a.
anak yang melakukan tindak pidana; atau
b.
anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut
peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan
berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
3.
Anak Didik Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Tim Pengamat Pemasyarakatan,
dan Klien Pemasyarakatan adalah Anak Didik Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan,
Tim Pengamat Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
4.
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di Rumah Tahanan Negara,
Cabang Rumah Tahanan Negara atau di tempat tertentu.
5.
Penyidik adalah penyidik anak.
6.
Penuntut Umum adalah penuntut umum anak.
7.
Hakim adalah hakim anak.
8.
Hakim Banding adalah hakim banding anak.
9.
Hakim Kasasi adalah hakim kasasi anak.
10.
Orang tua asuh adalah orang yang secara nyata mengasuh anak, selaku orang tua
terhadap anak.
11.
Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan pada Balai
Pemasyarakatan yang melakukan bimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
12.
Organisasi Sosial Kemasyarakatan adalah organisasi masyarakat yang mempunyai
perhatian khusus kepada masalah Anak Nakal.
13.
Penasihat Hukum adalah penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Pasal
2
Pengadilan
Anak adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada di lingkungan Peradilan
Umum.
Pasal
3
Sidang
Pengadilan Anak yang selanjutnya disebut Sidang Anak, bertugas dan berwenang
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara anak sebagaimana ditentukan dalam
Undang-undang ini.
Pasal
4
(1)
Batas umur Anak Nakal yang dapat diajukan ke Sidang Anak adalah
sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan
belas) tahun dan belum pernah kawin.
(2)
Dalam hal anak melakukan tindak pidana pada batas umur sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan diajukan ke sidang pengadilan setelah anak yang bersangkutan
melampaui batas umur tersebut, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu)
tahun, tetap diajukan ke Sidang Anak.
Pasal
5
(1)
Dalam hal anak belum mencapai umur 8 (delapan) tahun melakukan atau diduga
melakukan tindak pidana, maka terhadap anak tersebut dapat dilakukan
pemeriksaan oleh Penyidik.
(2)
Apabila menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa anak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) masih dapat dibina oleh orang tua, wali, atau orang tua
asuhnya, Penyidik menyerahkan kembali anak tersebut kepada orang tua, wali,
atau orang tua asuhnya.
(3)
Apabila menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa anak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dibina lagi oleh orang tua, wali, atau
orang tua asuhnya, Penyidik menyerahkan anak tersebut kepada Departemen Sosial
setelah mendengar pertimbangan dari Pembimbing Kemasyarakatan.
Pasal
6
Hakim,
Penuntut Umum, Penyidik, dan Penasihat Hukum, serta petugas lainnya dalam Sidang
Anak tidak memakai toga atau pakaian dinas.
Pasal
7
(1)
Anak yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang dewasa diajukan ke
Sidang Anak, sedangkan orang dewasa diajukan ke sidang bagi orang dewasa.
(2)
Anak yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Anggota Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia diajukan ke Sidang Anak, sedangkan Anggota
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diajukan ke Mahkamah Militer.
Pasal
8
(1)
Hakim memeriksa perkara anak dalam sidang tertutup.
(2)
Dalam hal tertentu dan dipandang perlu pemeriksaan perkara anak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dalam sidang terbuka.
(3)
Dalam sidang yang dilakukan secara tertutup hanya dapat dihadiri oleh anak yang
bersangkutan beserta orang tua, wali, atau orang tua asuh, Penasihat Hukum, dan
Pembimbing Kemasyarakatan.
(4)
Selain mereka yang disebut dalam ayat (3), orang- orang tertentu atas izin
hakim atau majelis hakim dapat menghadiri persidangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).
(5)
Pemberitaan mengenai perkara anak mulai sejak penyidikan sampai saat sebelum
pengucapan putusan pengadilan menggunakan singkatan dari nama anak, orang tua,
wali, atau orang tua asuhnya.
(6)
Putusan pengadilan dalam memeriksa perkara anak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
BAB
II
HAKIM
DAN WEWENANG SIDANG ANAK
Bagian
Pertama
Hakim
Pasal
9
Hakim
ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung atas usul Ketua
Pengadilan Negeri yang bersangkutan melalui Ketua Pengadilan Tinggi.
Pasal
10
Syarat-syarat
untuk dapat ditetapkan sebagai Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 adalah
:
a.
telah berpengalaman sebagai hakim di pengadilan dalam lingkungan Peradilan
Umum; dan
b.
mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak.
Pasal
11
(1)
Hakim memeriksa dan memutus perkara anak dalam tingkat pertama sebagai hakim
tunggal.
(2)
Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, Ketua Pengadilan Negeri dapat
menetapkan pemeriksaan perkara anak dilakukan dengan hakim majelis.
(3)
Hakim dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang Panitera atau seorang
Panitera Pengganti.
Bagian
Kedua
Hakim
Banding
Pasal
12
Hakim
Banding ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung atas usul
Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan.
Pasal
13
Syarat-syarat
yang berlaku untuk Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, berlaku pula
untuk Hakim Banding.
Pasal
14
(1)
Hakim Banding memeriksa dan memutus perkara anak dalam tingkat banding sebagai
hakim tunggal.
(2)
Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, Ketua Pengadilan Tinggi dapat
menetapkan pemeriksaan perkara anak dilakukan dengan hakim majelis.
(3)
Hakim Banding dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang Panitera atau
seorang Panitera Pengganti.
Pasal
15
Ketua
Pengadilan Tinggi memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap jalannya
peradilan di dalam daerah hukumnya agar Sidang Anak diselenggarakan sesuai
dengan Undang-undang ini.
Bagian
Ketiga
Hakim
Kasasi
Pasal
16
Hakim
Kasasi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
Pasal
17
Syarat-syarat
yang berlaku untuk Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, berlaku pula
untuk Hakim Kasasi.
Pasal
18
(1)
Hakim Kasasi memeriksa dan memutus perkara anak dalam tingkat kasasi sebagai
hakim tunggal.
(2)
Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, Ketua Mahkamah Agung dapat menetapkan
pemeriksaan perkara anak dilakukan dengan hakim majelis.
(3)
Hakim Kasasi dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang Panitera atau
seorang Panitera Pengganti.
Pasal
19
Pengawasan
tertinggi atas Sidang Anak dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Bagian
Keempat
Peninjauan
Kembali
Pasal
20
Terhadap
putusan pengadilan mengenai perkara Anak Nakal yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap dapat dimohonkan peninjauan kembali oleh anak dan atau orang tua,
wali, orang tua asuh, atau Penasihat Hukumnya kepada Mahkamah Agung sesuai
dengan ketentuan Undang- undang yang berlaku.
Bagian
Kelima
Wewenang
Sidang Anak
Pasal
21
Sidang
Anak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dalam
hal perkara Anak Nakal.
BAB
III
PIDANA
DAN TINDAKAN
Pasal
22
Terhadap
Anak Nakal hanya dapat dijatuhkan pidana atau tindakan yang ditentukan dalam
Undang-undang ini.
Pasal
23
(1)
Pidana yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah pidana pokok dan pidana
tambahan.
(2)
Pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah :
a.
pidana penjara;
b.
pidana kurungan;
c.
pidana denda; atau
d.
pidana pengawasan.
(3)
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terhadap Anak Nakal
dapat juga dijatuhkan pidana tambahan, berupa perampasan barang-barang tertentu
dan atau pembayaran ganti rugi.
(4)
Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembayaran ganti rugi diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
24
(1)
Tindakan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah :
a.
mengembalikan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh;
b.
menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan
kerja; atau
c.
menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan
yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
(2)
Tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat disertai dengan teguran dan
syarat tambahan yang ditetapkan oleh Hakim.
Pasal
25
(1)
Terhadap Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, Hakim
menjatuhkan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 atau tindakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(2)
Terhadap Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf b, Hakim
menjatuhkan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Pasal
26
(1)
Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama 1/2 (satu per dua) dari maksimum
ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
(2)
Apabila Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a,
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup, maka pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak tersebut
paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(3)
Apabila Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, belum
mencapai umur 12 (dua belas) tahun melakukan tindak pidana yang diancam pidana
mati atau pidana penjara seumur hidup, maka terhadap Anak Nakal tersebut hanya
dapat dijatuhkan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b.
(4)
Apabila Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, belum
mencapai umur 12 (dua belas) tahun melakukan tindak pidana yang tidak diancam
pidana mati atau tidak diancam pidana penjara seumur hidup, maka terhadap Anak
Nakal tersebut dijatuhkan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24.
Pasal
27
Pidana
kurungan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman
pidana kurungan bagi orang dewasa.
Pasal
28
(1)
Pidana denda yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal paling banyak 1/2 (satu
per dua) dari maksimum ancaman pidana denda bagi orang dewasa.
(2)
Apabila pidana denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata tidak dapat
dibayar maka diganti dengan wajib latihan kerja.
(3)
Wajib latihan kerja sebagai pengganti denda dilakukan paling lama 90 (sembilan
puluh) hari kerja dan lama latihan kerja tidak lebih dari 4 (empat) jam sehari
serta tidak dilakukan pada malam hari.
Pasal
29
(1)
Pidana bersyarat dapat dijatuhkan oleh Hakim, apabila pidana penjara yang
dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.
(2)
Dalam putusan pengadilan mengenai pidana bersyarat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditentukan syarat umum dan syarat khusus.
(3)
Syarat umum ialah bahwa Anak Nakal tidak akan melakukan tindak pidana lagi
selama menjalani masa pidana bersyarat.
(4)
Syarat khusus ialah untuk melakukan atau tidak melakukan hal tertentu yang
ditetapkan dalam putusan hakim dengan tetap memperhatikan kebebasan anak.
(5)
Masa pidana bersyarat bagi syarat khusus lebih pendek daripada masa pidana
bersyarat bagi syarat umum.
(6)
Jangka waktu masa pidana bersyarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling
lama 3 (tiga) tahun.
(7)
Selama menjalani masa pidana bersyarat, Jaksa melakukan pengawasan, dan
Pembimbing Kemasyarakatan melakukan bimbingan agar Anak Nakal menepati
persyaratan yang telah ditentukan.
(8)
Anak Nakal yang menjalani pidana bersyarat dibimbing oleh Balai Pemasyarakatan dan
berstatus sebagai Klien Pemasyarakatan.
(9)
Selama Anak Nakal berstatus sebagai Klien Pemasyarakatan dapat mengikuti
pendidikan sekolah.
Pasal
30
(1)
Pidana pengawasan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2
(dua) tahun.
(2)
Apabila terhadap Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a,
dijatuhkan pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka anak
tersebut ditempatkan di bawah pengawasan Jaksa dan bimbingan Pembimbing
Kemasyarakatan.
(3)
Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana pengawasan diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
31
(1)
Anak Nakal yang oleh Hakim diputus untuk diserahkan kepada negara, ditempatkan
di Lembaga Pemasyarakatan Anak sebagai Anak Negara.
(2)
Demi kepentingan anak, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak dapat mengajukan izin
kepada Menteri Kehakiman agar Anak Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditempatkan di lembaga pendidikan anak yang diselenggarakan oleh Pemerintah
atau swasta.
Pasal
32
Apabila
Hakim memutuskan bahwa Anak Nakal wajib mengikuti pendidikan, pembinaan, dan
latihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c, Hakim dalam
keputusannya sekaligus menentukan lembaga tempat pendidikan, pembinaan, dan
latihan kerja tersebut dilaksanakan.
BAB
IV
PETUGAS
KEMASYARAKATAN
Pasal
33
Petugas
kemasyarakatan terdiri dari :
a.
Pembimbing Kemasyarakatan dari Departemen Kehakiman;
b.
Pekerja Sosial dari Departemen Sosial; dan
c.
Pekerja Sosial Sukarela dari Organisasi Sosial Kemasyarakatan.
Pasal
34
(1)
Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a bertugas
:
a.
membantu memperlancar tugas Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam perkara
Anak Nakal, baik di dalam maupun di luar Sidang Anak dengan membuat laporan
hasil penelitian kemasyarakatan;
b.
membimbing, membantu, dan mengawasi Anak Nakal yang berdasarkan putusan
pengadilan dijatuhi pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana denda,
diserahkan kepada negara dan harus mengikuti latihan kerja, atau anak yang
memperoleh pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan.
(2)
Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, bertugas
membimbing, membantu, dan mengawasi Anak Nakal yang berdasarkan putusan
pengadilan diserahkan kepada Departemen Sosial untuk mengikuti pendidikan,
pembinaan, dan latihan kerja.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pekerja Sosial
mengadakan koordinasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan.
Pasal
35
Pembimbing
Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dapat dibantu oleh Pekerja Sosial Sukarela
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c.
Pasal
36
Ketentuan
mengenai tugas, kewajiban, dan syarat-syarat bagi Pembimbing Kemasyarakatan
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Kehakiman.
Pasal
37
Ketentuan
mengenai tugas, kewajiban, dan syarat-syarat bagi Pekerja Sosial diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Menteri Sosial.
Pasal
38
Pembimbing
Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial harus mempunyai keahlian khusus sesuai dengan
tugas dan kewajibannya atau mempunyai keterampilan teknis dan jiwa pengabdian
di bidang usaha kesejahteraan sosial.
Pasal
39
(1)
Pekerja Sosial Sukarela harus mempunyai keahlian atau keterampilan khusus dan
minat untuk membina, membimbing, dan membantu anak demi kelangsungan hidup,
perkembangan fisik, mental, sosial, dan perlindungan terhadap anak.
(2)
Pekerja Sosial Sukarela memberikan laporan kepada Pembimbing Kemasyarakatan
mengenai hasil bimbingan, bantuan, dan pembinaan terhadap anak yang berdasarkan
putusan pengadilan dijatuhi pidana atau tindakan.
BAB V
ACARA
PENGADILAN ANAK
Bagian
Pertama
Umum
Pasal
40
Hukum
Acara yang berlaku diterapkan pula dalam acara pengadilan anak, kecuali
ditentukan lain dalam Undang- undang ini.
Bagian
Kedua
Perkara
Anak Nakal
Paragraf
1
Penyidikan
Pasal
41
(1)
Penyidikan terhadap Anak Nakal, dilakukan oleh Penyidik yang ditetapkan
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau pejabat
lain yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
(2)
Syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah :
a.
telah berpengalaman sebagai penyidik tindak pidana yang dilakukan oleh orang
dewasa;
b.
mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak.
(3)
Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, tugas penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat dibebankan kepada :
a.
penyidik yang melakukan tugas penyidikan bagi tindak pidana yang dilakukan oleh
orang dewasa; atau
b.
penyidik lain yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Undang-undang yang berlaku.
Pasal
42
(1)
Penyidik wajib memeriksa tersangka dalam suasana kekeluargaan.
(2)
Dalam melakukan penyidikan terhadap Anak Nakal, Penyidik wajib meminta
pertimbangan atau saran dari Pembimbing Kemasyarakatan, dan apabila perlu juga
dapat meminta pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, ahli kesehatan
jiwa, ahli agama, atau petugas kemasyarakatan lainnya.
(3)
Proses penyidikan terhadap perkara Anak Nakal wajib dirahasiakan.
Paragraf
2
Penangkapan
dan Penahanan
Pasal
43
(1)
Penangkapan Anak Nakal dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang
Hukum Acara Pidana.
(2)
Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan guna kepentingan
pemeriksaan untuk paling lama 1 (satu) hari.
Pasal
44
(1)
Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat
(1) dan ayat (3) huruf a, berwenang melakukan penahanan terhadap anak yang
diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
(2)
Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku untuk paling lama
20 (dua puluh) hari.
(3)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila diperlukan guna
kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, atas permintaan Penyidik dapat
diperpanjang oleh Penuntut Umum yang berwenang, untuk paling lama 10 (sepuluh)
hari.
(4)
Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sudah harus menyerahkan berkas perkara yang bersangkutan kepada Penuntut
Umum.
(5)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilampaui dan berkas
perkara belum diserahkan, maka tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi
hukum.
(6) Penahanan
terhadap anak dilaksanakan di tempat khusus untuk anak di lingkungan Rumah
Tahanan Negara, Cabang Rumah Tahanan Negara, atau di tempat tertentu.
Pasal
45
(1)
Penahanan dilakukan setelah dengan sungguh-sungguh memper-timbangkan
kepentingan anak dan atau kepentingan masyarakat.
(2)
Alasan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dinyatakan secara
tegas dalam surat perintah penahanan.
(3)
Tempat tahanan anak harus dipisahkan dari tempat tahanan orang dewasa.
(4)
Selama anak ditahan, kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial anak harus tetap
dipenuhi.
Pasal
46
(1)
Untuk kepentingan penuntutan, Penuntut Umum berwenang melakukan penahanan atau
penahanan lanjutan.
(2)
Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk paling lama 10 (sepuluh)
hari.
(3)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila diperlukan guna
kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, atas permintaan Penuntut Umum dapat
diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang untuk paling lama 15
(lima belas) hari.
(4)
Dalam jangka waktu 25 (dua puluh lima) hari, Penuntut Umum harus melimpahkan
berkas perkara anak kepada pengadilan negeri.
(5)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilampaui dan berkas
perkara belum dilimpahkan ke pengadilan negeri, maka tersangka harus
dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Pasal
47
(1)
Untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim di sidang pengadilan berwenang
mengeluarkan surat perintah penahanan anak yang sedang diperiksa.
(2)
Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk paling lama 15 (lima belas)
hari.
(3)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila diperlukan guna
kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua
Pengadilan Negeri yang bersangkutan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilampaui dan Hakim
belum memberikan putusannya, maka anak yang bersangkutan harus dikeluarkan dari
tahanan demi hukum.
Pasal
48
(1)
Untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim Banding di sidang pengadilan berwenang
mengeluarkan surat perintah penahanan anak yang sedang diperiksa.
(2)
Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk paling lama 15 (lima belas)
hari.
(3)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila diperlukan guna
kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua
Pengadilan Tinggi yang bersangkutan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilampaui dan Hakim
Banding belum memberikan putusannya, maka anak yang bersangkutan harus
dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Pasal
49
(1)
Untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim Kasasi berwenang mengeluarkan surat
perintah penahanan anak yang sedang diperiksa.
(2)
Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk paling lama 25 (dua puluh
lima) hari.
(3)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila diperlukan guna
kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua
Mahkamah Agung untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilampaui dan Hakim
Kasasi belum memberikan putusannya, maka anak yang bersangkutan harus
dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Pasal
50
(1)
Dikecualikan dari jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44,
Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49, guna kepentingan pemeriksaan,
penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasarkan
alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena tersangka atau terdakwa menderita
gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan
dokter.
(2)
Perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan untuk
paling lama 15 (lima belas) hari, dan dalam hal penahanan tersebut masih
diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama 15 (lima belas) hari.
(3)
Perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan oleh :
a.
Ketua Pengadilan Negeri dalam tingkat penyidikan dan penuntutan;
b.
Ketua Pengadilan Tinggi dalam tingkat pemeriksaan di pengadilan negeri;
c.
Ketua Mahkamah Agung dalam tingkat pemeriksaan banding dan kasasi.
(4)
Penggunaan kewenangan perpanjangan penahanan oleh pejabat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) dilakukan secara bertahap dan dengan penuh tanggung jawab.
(5)
Setelah waktu 30 (tiga puluh) hari, walaupun perkara tersebut belum selesai
diperiksa atau belum diputus, tersangka atau terdakwa harus sudah dikeluarkan
dari tahanan demi hukum.
(6)
Terhadap perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tersangka
atau terdakwa dapat mengajukan keberatan kepada :
a.
Ketua Pengadilan Tinggi dalam tingkat penyidikan dan penuntutan;
b.
Ketua Mahkamah Agung dalam tingkat pemeriksaan pengadilan negeri dan
pemeriksaan banding.
Pasal
51
(1)
Setiap Anak Nakal sejak saat ditangkap atau ditahan berhak mendapatkan bantuan
hukum dari seorang atau lebih Penasihat Hukum selama dalam waktu dan pada
setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam
Undang-undang ini.
(2)
Pejabat yang melakukan penangkapan atau penahanan wajib memberitahukan kepada
tersangka dan orang tua, wali, atau orang tua asuh, mengenai hak memperoleh
bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Setiap Anak Nakal yang ditangkap atau ditahan berhak berhubungan langsung dengan
Penasihat Hukum dengan diawasi tanpa didengar oleh pejabat yang berwenang.
Pasal
52
Dalam
memberikan bantuan hukum kepada anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1), Penasihat Hukum berkewajiban memperhatikan kepentingan anak dan
kepentingan umum serta berusaha agar suasana kekeluargaan tetap terpelihara dan
peradilan berjalan lancar.
Paragraf
3
Penuntutan
Pasal
53
(1)
Penuntutan terhadap Anak Nakal dilakukan oleh Penuntut Umum, yang ditetapkan
berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung atau pejabat lain yang ditunjuk oleh
Jaksa Agung.
(2)
Syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Penuntut Umum sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah :
a.
telah berpengalaman sebagai penuntut umum tindak pidana yang dilakukan oleh
orang dewasa;
b.
mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak.
(3)
Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, tugas penuntutan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat dibebankan kepada Penuntut Umum yang melakukan tugas
penuntutan bagi tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa.
Pasal
54
Dalam
hal Penuntut Umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan
penuntutan, maka ia wajib dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan sesuai
dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Paragraf
4
Pemeriksaan
di Sidang Pengadilan
Pasal
55
Dalam
perkara Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, Penuntut Umum,
Penasihat Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan, orang tua, wali, atau orang tua
asuh dan saksi, wajib hadir dalam Sidang Anak.
Pasal
56
(1)
Sebelum sidang dibuka, Hakim memerintahkan agar Pembimbing Kemasyarakatan
menyampaikan laporan hasil penelitian kemasyarakatan mengenai anak yang
bersangkutan.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berisi :
a.
data individu anak, keluarga, pendidikan, dan kehidupan sosial anak; dan
b.
kesimpulan atau pendapat dari Pembimbing Kemasyarakatan.
Pasal
57
(1)
Setelah Hakim membuka persidangan dan menyatakan sidang tertutup untuk umum,
terdakwa dipanggil masuk beserta orang tua, wali, atau orang tua asuh,
Penasihat Hukum, dan Pembimbing Kemasyarakatan.
(2)
Selama dalam persidangan, terdakwa didampingi orang tua, wali, atau orang tua
asuh, Penasihat Hukum, dan Pembimbing Kemasyarakatan.
Pasal
58
(1)
Pada waktu memeriksa saksi, Hakim dapat memerintahkan agar terdakwa dibawa
keluar ruang sidang.
(2)
Pada waktu pemeriksaan saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), orang tua,
wali, atau orang tua asuh, Penasihat Hukum, dan Pembimbing Kemasyarakatan tetap
hadir.
Pasal
59
(1)
Sebelum mengucapkan putusannya, Hakim memberikan kesempatan kepada orang tua,
wali, atau orang tua asuh untuk mengemukakan segala hal ikhwal yang bermanfaat
bagi anak.
(2)
Putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mempertimbangkan laporan
penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan.
(3)
Putusan pengadilan wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
BAB
VI
LEMBAGA
PEMASYARAKATAN ANAK
Pasal
60
(1)
Anak Didik Pemasyarakatan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak yang harus
terpisah dari orang dewasa.
(2)
Anak yang ditempatkan di lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berhak
memperoleh pendidikan dan latihan sesuai dengan bakat dan kemampuannya serta
hak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
61
(1)
Anak Pidana yang belum selesai menjalani pidananya di Lembaga Pemasyarakatan
Anak dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dipindahkan ke Lembaga
Pemasyarakatan.
(2)
Anak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah mencapai umur 18
(delapan belas) tahun, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun
ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan secara terpisah dari yang telah mencapai
umur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
Pasal
62
(1)
Anak Pidana yang telah menjalani pidana penjara 2/3 (dua per tiga) dari pidana
yang dijatuhkan yang sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan dan berkelakuan
baik, dapat diberikan pembebasan bersyarat.
(2)
Anak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di bawah pengawasan
Jaksa dan Pembimbing Kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Balai
Pemasyarakatan.
(3)
Pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan masa
percobaan yang lamanya sama dengan sisa pidana yang harus dijalankannya.
(4)
Dalam pembebasan bersyarat ditentukan syarat umum dan syarat khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4).
(5)
Pengamatan terhadap pelaksanaan bimbingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dilakukan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan.
Pasal
63
Apabila
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak berpendapat bahwa Anak Negara setelah
menjalani masa pendidikannya dalam lembaga paling sedikit 1 (satu) tahun dan
berkelakuan baik sehingga tidak memerlukan pembinaan lagi, Kepala Lembaga
Pemasyarakatan dapat mengajukan permohonan izin kepada Menteri Kehakiman agar
anak tersebut dapat dikeluarkan dari lembaga dengan atau tanpa syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4).
Pasal
64
Pelaksanaan
ketentuan Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB
VII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
65
Perkara
Anak Nakal yang pada saat berlakunya Undang- undang ini :
a.
sudah diperiksa tetapi belum diputus, penyelesaian selanjutnya dilaksanakan
berdasarkan hukum acara yang berlaku sebelum berlakunya Undang-undang ini;
b.
sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri tetapi belum diperiksa, penyelesaian
selanjutnya dilaksanakan berdasarkan hukum acara Pengadilan Anak yang diatur
dalam Undang-undang ini.
Pasal
66
Putusan
hakim mengenai perkara Anak Nakal yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap, atau
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tetapi belum dilaksanakan pada saat
Undang-undang ini mulai berlaku, penyelesaian selanjutnya dilaksanakan
berdasarkan Undang-undang ini.
BAB
VIII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
67
Pada
saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47
Kitab Undang-undang Hukum Pidana dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal
68
Undang-undang
ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada
tanggal
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal
MENTERI
NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar