Pengertian
Penelitian Hukum
- PENGERTIAN PENELITIAN HUKUM
Dalam sebuah bukunya, Gustav Radsbruch menyatakan bahwa sciences which have to busy them selves with their own methodology are sick sciences. Secara ekstrim, Radbruch menggambarkan bahwa ilmu yang sibuk sendiri dengan metodologinya adalah ilmu yang sakit. Bagaimana dengan ‘ilmu hukum’? apakah ilmu hukum termasuk dalam kategori yang sibuk mencari metode sehingga dapat diktegorikan menjadi ilmu yang sakit?
- Hingga saat ini, seringkali dipertanyakan
terhadap metode penelitian hukum: apakah ada metode penelitian hulum dan
apakah metode penelitian hukum tersebut ilmiah? Pertanyaan-pertanyaan ini
muncul seolah-olah dalam ilmu hukum tidak dikenal metode penelitian hukum
dan keilmiahan ilmu hukum diragukan.
- Selama ini, ilmu hukum sibuk dengan pencarian
“jati diri”nya sebagai ilmu yang bersifat “sui generis” yskni, ilmu hukum
sebagai jenis ilmu tersendiri, dan tidak tergabung dalam cabang ilmu-ilmu
lain. Namun, gambaran umum teentang ke-ilmiah-an suatu kajian yang dapat
disebut “ilmu “ seringkali menegasi sifat sui generis ilmu hukum.
Jati diri ilmu hukum dipertanyakan terkait dengan adanya kriteria tertentu yang harus dipenuhi sebagai struktur ilmu. Kriteria tersebut menunjukkan bahwa suatu kajian/pendapat dapat disebut ilmu apabila dalam pembahasannya terdapat struktur ilmu yang unsur-unsurnya, ant ara lain sebagai berikut:
Pra anggapan (hipotesi) sebagai prinsip pemandu (guiding principle) bagi pembahasan selanjutnya dalam suatu kajian
Bangunan sistematis, terdiri atas metode dan substansi (konsep dan teori) sehingga mampu membentuk bangunan kajian yang utuh.
Keberlakuan intersubyektif/antar personal: pendapat atau kajian tersebut dapat dikaji ulang atau ditindaklanjut oleh orang lain.
Tanggung jawab etis: bangunan kajian tersebut harus dapat dipertanggung -jawabkan secara moral etika.
Apabila dikaji berdasarkan kriteria unsur-unsur tersebut di atas, maka bidang hukum memiliki struktur yang termasuk dalam “struktur ilmu” namun memiliki “karakter khusus” yang berbeda dari ilmu-ilmu lainnya.
- Karakter khusus ilmu hukum tampak pada bidang
kajian yang memiliki perbedaan-perbedaan, antara lain pada:
a. Karakter normatif ilmu hukum
b. Terminologi ilmu hukum
c. Jenis ilmu hukum
d. Lapisan ilmu hukum2
- Mengapa karakter normatif ilmu hukum, Van
Apeldoorn menyatakan bahwa: penelitian kritis tentang isi hukum terletak
dalam sifat khas hukum yaitu normatif. Sifat khas ‘normatif’ inilah yang
tidk dapat dilakukan melalui ilmu-ilmu empiris. Ilmu empiris tidak
membahas sutu dimensi hakekat hukum yang obyek pembahasannya adalah
tentang ‘keadilan’ dan ‘kebebasan interpretasi’.
Di sisi terminologi (peristilahan), ilmu-ilmu empiris disebut juga ilmu positif atau exacta, ilmu terebut bertumpu pada pengalaman empiris/faktual dan eksperimental. Dasar keilmuannya didasarkan pada data-data dan fakta umum. Ilmu-ilmu tersebut berhubungan dengan segala sesuatu yang bersifat empiris dan faktual (sering dipahami sebagai ilmu dengan obyek yang riil/konkrit/kasat mata). Dengan demikian, dapat dikemukakan bahwa ilmu-ilmu empiris ini dikembangkan berdasarkan pengalaman riil dan percobaan yang berulang-ulang, sehingga terbentuk suatu kajian yang disebut ilmu. Contoh-contoh yang dapat dikemukakan dari ilmu-ilmu empiris, antara lain: ilmu-ilmu alam dan ilmu-ilmu manusia. Sementara, ilmu hukum dengan segala kekhususannya sebagai ilmu yang bersifat normatif berkutat pada obyek yang tak kasat mata, seperti: keadilan, dan inpretasi.
- Dari segi jenis ilmu, mekipun dalam beberapa
hal terkait konstruksi keilmuan ada persamaan, normatif.
Gijssels-Mark van Hoecke berpendapat, pandangan ilmu hukum empiris disebut juga sebagai positivis hukum yang memandang hukum sebagai fakta. Fakta ini merupakan hukum yang berada/berperan dalam kondisi riil, dapat ditindak-lanjuti (berikesinambungan) dan bebas nilai (tanpa parameter yang jelas).
- Kajian model positivis hukum ini bersifat ex
post , yaitu kajian yang memberi penjelasan bermakna tentang gejala hukum
(diinterpretasi secara faktual). Oleh karena hanya berbicara tentang fakta
saat itu, maka refleksi masa depan dari kondisi ex post ini hanya memiliki
makna terbatas. Inilah kelemahan dari kajian positivis hukum, karena
aksen/titik berat kinerja hukum justru terletak pada dimensi ‘ex ante’
(memiliki makna yang dapat direfleksikan ke masa depan), sehingga ilmu
hukum empiris/positivis hukum tidak akan bermanfaat bagi praktek hukum
karena hanya membahas kekinian (tanpa dimensi ke depan). Dengan demikian.
Timbul pertanyaan kepada pandangan positivis hukum, bahwa apa arti ilmu
hukum (empiris) jika untuk praktek hukum tidak punya manfaat?
Perbedaan kajian hukum dari ilmu-ilmu lain inilah yang mengakibatkan diragukannya hukum sebagai ilmu hukum secara empiris.
Pengilmiahan ilmu secara empiris ini pada umunya dilakukan dengan cara:
Menerapkan ‘metode penelitian’ sosial ke dalam kajian hukum (normatif)
Merumuskan format-format penelitian hukum yang didasari metode penelitian ilmu sosial, yang notabene penelitian empiris.
Akibat dari pengilmiahan ilmu hukum secara empiris, timbul kejanggalan dalam penelitian hukum (normatif), seperti:
- Rumusan masalah: dibuat dalam kalimat tanya,
padahal seharusnya rumusan masalah dalam penelitian hukum berbentuk
‘pernyataan’ (untuk memenuhi kriteria keilmuan bahwa kajian hukum disebut
ilmu jika ada ‘pra anggapan’/hipotesa)
Teknik analisis: gunakan sumber data, teknik pengumpulan data dan analisis data. Padahal, dalam penelitian hukum seharusnya gunakan ‘bahan hukum’ dan’sumber hukum’
Populasi dan sampling: seorang peneliti hukum (normatif) tidak mengenal populasi dan sampling yang berbasis data
Di samping itu, penggunaan bahan hukum dan sumber hukum dalam penelitian hukum (normatif) menyebabkan peneliti hukum (normatif) tidak boleh membatasi kajiannya hanya pada suatu undang-undang tetapi keterkaitan antar beberapa undang-undang.
Terry Hutchinson dalam bukunya Researching and writing in Law, 2002, menyatakan bahwa nmetode ilmu sosial hanya dapat digunakan dalam fundamental research yang memandang hukum sebagai fenomena sosial. Fundamental research ini memotret fenomena hukum dalam praktek, tidak memberikan solusi, dan hanya deskriftif.
Meskipun tampak jelas berbeda, namun sebagai sebuah kajian ilmu terdapat beberapa persamaan antara ilmu hukum dan ilmu alamiah (yang bersifat empiris), yaitu:
Berusaha mendapatkan indikasi obyektif mengenai fakta;
Menggunakan logika;
Penyederhanaan dengan kompilasi secara sistematis sejumlah kasus spesifik tertentu ke dalam beberapa kasus yang bersifat umum;
Menganalisis dan mengklasifikasikan apa yang diketahui dengan cara memberikan pengertian;
Temuannya dapat diverifikasi secara inter-subyektif memproduksi dalam pembuktian yang logis merujuk pada pengalaman setiap orng.
Pemahaman tentang ilmu Alamiah adalah ilmu yang berhubungan dengan segala sesuatu yang bersifat empiris dan faktual (sering dipahami sebagai ilmu dengan obyek yang riil/konkrit). Sementara itu, ilmu hukum membahas hal yang seringkali dianggap ‘tidak nyata’ karena obyek penelitiannya adalah keadilan dan kebebasan interpretasi. Dengan obyek penelitian dengan demikian, Paul Scholten dalam Konrad Zweugert Hein Kozt, 1998 menyatakan bahwa ilmu hukum merupakan perluasan dari praktik hukum.
Pebedaan antara ilmu hukum dan ilmu-ilmu empiris tersebut dapat ditinjau lebih jauh dengan mengurai keilmiahan suatu penelitian yang pada umunya melalui suatu proses yang dinamakan logico-hipotetiko-vertifikatif. Sehingga, gambaran penelitian ilmiah itu adalah sebuah siklus yang dapat menjadi ‘mata rantai’ proses penelitian. Mata rantai proses penelitian tersebut diawali dengan adanya ‘Fakta’ diikuti adanya proses penalaran secara ‘induktif’ (indukksi). Dilanjutkan dengan uraian ‘Teori’ yang kemudian dibahas kembali dalam konteks penalaran ‘deduksi’, yang kemudian kembali melihat kesesuainnya dengan mata rantai awal yakni ‘Fakta’. Siklus itu digambarkan sebagai berikut:
Fakta
Deduksi induksi
Teori
Logika dapat dikategorikan menjadi 2 (dua) bagian:
1. dalam arti luas; dan
2. dalam arti sempit.
Dilaksanakan dalam dua model prosedur penalaran, ialah :
a. prosedur deduksi
b. prosedur induksi
Sesuai pendapat Tyndai proses logico hepotetico verifikatif adalah perkawinan yang berkesinambungan antara deduksi dan induksi.
Oleh karena itu, pengertian secara etimologi, kata penelitian yang berasal dari kata research yang terdiri dari re dan to search, artinya mencari kembali. Ini menunjukkan bahwa penelitian adalah suatu proses siklus bersusun yang bersinambungan tanpa batas. Konsep penelitian seperti ini apakah dapat dimasukkan untuk penelitian hukum.
Suatu penelitian ilmiah merupakan kegiatan ilmiah yang bercirikan empiris, rasional dan abstraktif. Sementara penelitian ilmu hukum itu tertuju pada suatu obyek, ialah perangkat kaidah-kaidah perundang-undangan berikut asas-asasnya yang telah disusun secara sistematis dan/atau sistematiskan. Kaidah-kaidah ini diinventarisasi dan ditemukan asas-asasnya secara induktif untuk kemudian dijabarkan kembali sebagai kaidah-kaidah in concreto (deduksi). Dengan demikian penelitian hukum merupakan proses deduksi dan induksi.
Penelitian
hukum seringkali disebut sebagai penelitian hukum yang normatif, adalah penelitian yang mengkaji persoalan hukum
dari sudut pandang ilmu hukum secara mendalam terhadap norma hukum yang
dibentuk. Dalam kaitan ini, ada pendapat Mark vn Hoecke yang dikutip oleh Arief
Sidharta menguraikan bahwa lapisan ilmu hukum terkait dengan tipe penelitian
‘normatif’. Keterkaitannya dengan penelitian ini berawal dari lapisan dogmatika
hukum yaitu pada konsep teknis yuridis (Technischjuridisch begrippen). Yang
dimaksud dogmatik hukum adalah ilmu hukum dalam arti sempit. Titik fokusnya
pada hukum positif. Selanjutnya Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati
menambahkan penelitian ilmu hukum juga menyentuh segi konseptual dari lapisan
teori hukum, meliputi pengertian-pengertian umum (Algemene begrippen) secara
konseptual yang mempunyai sifat normatis-empiris. Begitu pula aspek teknis
yuridis dari segi dogmatika hukum penekanannya pada konsep technisch juridisch
begrippen yang bersifat normatif. Selain itu, Arief Sidharta menjelaskan bahwa
penelitian tentang ajaran hukum mencakup: analisis pengertian hukum,
pengertian-pengertian dalam aturan perundang-undangan meliputi konsep-konsep
dalam hukum dan asas-asasnya.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa penelitian hukum normatif memfokuskan obyek kajiannya pada ketentuan-ketentuan hukumpositif lalu mengarah kepada makna dari asas hukum. Seperti disimpulkan bahwa penelitian hukum normatif tahapan pengkajian (analisis) dimulai dari paragraf-paragraf pasal-pasal hukum positif terkandung konsep-konsep eksplanasi dan sifat dari persoalan penelitian. Selanjutnya mendalami lapisan ilmu hukum (dogmatika hukum dan teori hukum dan segi filsafat hukum).
Berdasarkan uraian di atas, menurut Philipus M. Hadjon konsep penelitian ilmih di atas sulit untuk dipahami bahwa ilmu hukum normatif mengenal penelitian dan metode penelitian. Philipus M. Hadjon menganjurkan digunakan istilah kajianilmu hukum bukan penelitian hukum. Istilah tersebut diilhami oleh istilah yang lazim digunakan dalam kepustakaan Belanda, seperti het bedrijven van de rechtswetenschap; de beoefening van de rechtswetenschap.
B. HAKEKAT ILMU HUKUM
Menjawab pertanyaan adakah penelitian hukum dan penelitian hukum seperti apa, maka untuk memahami lebih komprehenshif harus berangkat dari hakekat keilmuan ilmu hukum itu sendiri. Memahami hakekat keilmuan ilmu hukum dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu:
a. Pendekatan dari sudut falsafah ilmu
b. Pendekatan dari sudut pandang teori hukum
ad. a. Pendekatan dri sudut falsafah ilmu
Menurut Arief Sidharta bahwa status keilmuan ilmu hukum tidak perlu diragukan lagi, karena semua ciri Ilmu dipenuhi oleh ilmu hukum. Akan tetapi, jangan menyamakan ilmu hukum dengan ilmu-ilmu yang lain. Ilmu hukum memiliki karakter yang khas. Ciri khas ilmu hukum adalah sifatnya yang normatif. Ciri yang demikian menyebabkan sementara kalangan yang tidak memahami kepribadian ilmu hukum itu mulai meragukan hakekat keilmuan ilmu hukum. Keraguan ini disebabkan karena dengan sifat yang normatif ilmu hukum bukanlah ilmu yang empiris.
J.J.H.Bruggink menjelaskan bahwa jika orang memandang ilmu sebagai proses atau aktivitas, maka dengan segera tampak bahwa terkait adanya suatu proses timbul balik antara ilmuan hukum, subjeknya, dan materi yang mau dipelajari objeknya. Memang benar bahwa subyek memilih materi teorinya berdasarkan hipotesanya atau dalam peristilahan popper, dari sudut lampau pencariannya, tetapi segera setelah pilihan itu dilakukan, maka obbyek itu meletakkan pembatasan-pembatasan terhadap ilmuan hukum, yang dengan setia pada kenyataan mau melakukan penelitian. Sebab, ilmuwan harus berbicara tentang objeknya sedemikian, sehingga di dalam teorinya objek itu tetap dapat dikenali kembali bagi mereka yang ingin mengetahui teorinya. Untuk objek-objek yang hadir dalam kenyataan dapat diuji secara empirik. Tersedia sarana ilmu alam untuk menguatkan dan mengontrol teori itu. Tidak demikian halnya pada teori ilmiah bidang hukum yang berkaitan dengan hukum sebagai suatu sistem konseptual, juga sekali pun hukum itu untuk bagaian terbesar dipositifkan. Namun sebuah teori ilmiah bidang hukum harus berkenaan dengan hukum, sebagaimana ia dipahami dalam lingkungan luas para yuris, objek ilmu hukum dengan begitu menetapkan batas-batas pada isi teori itu, batas-batas sebagian besar ditentukan oleh cara berbahasa para ilmuwan yang berlaku tentang objek itu.
Kegiatan ilmiah ilmu Hukum terdapat suatu hubungan timbal balik antara subjek dan objek. Sebagaimana di depan sudah kita lihat, hubungan timbal balik itu dalam ajaran ilmu modern bergeser. Objeknya meletakkan pembatasan-pembatasan pada subjeknya, sebab ia sering hanya dapat dipelajari/diteliti dengan cara tertentu dan sedemikian rupa sehingga hasil dari penelitian itu bagi lingkungan luas para sejawat dalam bidang sekeahlian dapat diikuti. Subjeknya itu sendiri juga dibatasi oleh tradisi ilmiah yang di dalam ia berkarya. Tradisi ini juga sesungguhnya ditetapkan oleh lingkungan luas sejawat bidang sekeahlian. Jadi, teori baru ilmuwan hukum adalah hanya sebuah mata rantai dalam wacana ilmiah yang tidak terputuskan tentang objek penelitian, dalam hal Ilmu Hukum tentang hukum sebagai suatu sistem konseptual. Ketimbang hubungan timbal balik antara subjek dan objek ia lebih berkenaan dengan suatu hubungan timbal balik antara subjek-subjek lain yang berdiskursus tentang objek dalam ruang lingkup ilmiah yang normatif.
Apabila diperhatikan bagan yang dikemukakan Bruggink, maka dalam kaitan skema ilmu suatu ilmu yang meliputi aktivitas, proses, metode dan produk, maka ilmu hukum memenuhi skema tersebut yang bagannya sebagai berikut.
ILMU HUKUM
PROSES PRODUK
SUBJEK Kepentingan pengetahuan
Penetapan tujuan
(kefaedahan sosial) TEORI
Keseluruhan putusan yang saling berkitan
Tujuan pengetahuan dengan:
Tradisi ilmiah Penetapan masalah - pengertin
(paradigma pengertian yang jelas
Praanggapan) - bangunan konsisten
METODE - penataan sederhana
• Cara kerja tetap - formulasi cermat, jelas
• Dapat dikontrol
• Dapat dibenarkan
OBJEK
(yang diteliti ilmu hukum)
KONSENSUS sejawat bidang sekeahlian
- Pandangan yang dianut keberadaan pragmatik
Dalam Filsafat ilmu membedakan ilmu dari 2 (dua) sudut pandang, yaitu pandangan positivistik yang melahirkan ilmu Empiris, dan Pandangan Normatif yang melahirkan Ilmu Normatif.
Dari sudut pandang Falsafah ilmu, ilmu memilki dua sisi atau Ilmu Hukum dibedakan atas, yaitu Ilmu Hukum Empiris dan Ilmu Hukum Normatif . Pada satu sisi Ilmu Hukum dengan karakter aslinya sebagai Ilmu Normatif dan pada sisi Ilmu Hukum memiliki segi-segi Empiris. Sisi Empiris ini merupakan kajian dari Ilmu Hukum Empiris. Perbedaan antara Ilmu Hukum Normatif dan Ilmu Hukum Empiris membawa implikasi terhadap metodenya.
Ilmu hukum tidak dapat disamakan dengan ilmu-ilmu yang lain. Ilmu hukum memiliiki karakter yang khas (Sui Generis). Ciri khas ilmu hukum adalah sifatnya yang normatif dan praktis. Peter Mahmud menyebut dengan istilah lain yaitu yang disebutnya sebagai ilmu yang prespektif dan terapan. Yang dimaksud dengan preskriptif adalah karena mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum dan norma-norma hukum. Sebagai ilmu terapan ilmu hukum menetapkan standar prosedur, ketentuan-ketentuan, rambu-rambu dalam melaksanakan aturan hukum.
D.H.N. Meuwissen mengatakan bahwa ilmu hukum dogmatik memilki suatu karakter sendiri, ia adalah sebuah ilmu “sui generis”, yang tidak dapat dibandingkan (diukur, dinilai) dengan bentuk ilmu lain manapun. Bruggink memberikan penjelasan perbedaan antara ilmu hukum empiris dengan ilmu hukum normatif melalui dua pendekatan, yaitu pandangan positivistik dan normatif sebagaimana bagan berikut ini.
PANDANGAN POSITIVISTIK
ilmu hukum emperis PANDANGAN
NORMATIF
ilmu hukum normatif
Relasi Inti Subjek-Objek Subjek-subjek
Jenis Pengetahuan Objektif Inter-subjektif
Sikap Ilmuan Pengamat/penonton Peserta
Perspektif Eksternal Internal
Teori Kebenaran Korespondensi Pragmatis
Proposisi Informatif atau empiris Normatif dan evaluastif
Metode Pengamatan indrawi Pengamatan indrawi & Metode lain
Moral Non-kognitif Kognitif
Hubungan hukum & moral Ada pemisahan Tidak dipisahkan
Ilmu Hanya sosiologi hukum empiris dan Teori Hukum Empirik Ilmu Hukum dalam arti luas
Berdasarkan bagan di atas, ada beberapa perbedaan mendasar antara ilmu hukum normatif dengan ilmu hukum empiris, seperti hubungan dasar berupa subyek-subyek dalam ilmu hukum normatif. Hal ini terkait dengan perspektif internal dan sikap ilmuwan yang partisipan, karena di sini hukum normatif adalah otonom jadi dalam kajian ini manusia yang diatur oleh hukum tidak dipandang sebagai obyek, tetapi sebagai subyek sehingga sikap ilmuan adalah partisipan atau terlibat, jadi hubungannya subyek-subyek. Selain itu, tekait pula dengan teori kebenaran dalam hukum empiris menganut kebenaran korespondensi suatu dalil benar jika ada dalam realita jadi hubungan subyek-obyek dalam arti bahwa kebenaran “kkorespondensi” berdasarkan testable. Dalam ilmu hukum normatif teori kebenaran adalah kebenaran pragmatik yaitu kebenaran yang berasal dari konsensus sejawat sekeahlian (subyek-subyek). Untuk mencari kebenaran “Pragmatic” adalah melalui “Controleebaar (Tracble)”, artinya menyajikan langkah-langkah sehingga pihak lain dapat mengontrol hasil teorinya. Serta kebenaran berdasarkan “Konsensus” dari kolega sejawat sekeahlian (hubungan subyek-subyek).
Arief Sidharta dalam disertasinya menyimpulkan bahwa obyek telaah Ilmu Hukum adalah hukum positif yang berlaku di suatu negara tertentu pada waktu tertentu ( hukum yan berlaku di sini sekarang), yakni sistem konseptual asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum dan putusan-putusan hukum produk kesadaran hukum dan politik hukum yang bagian-bagian pentingnya dipositifkan oleh pengemban kewenangan (otoritas) hukum dalam negara yang bersangkutan, serta lembaga-lembaga hukum untuk mengaktualisasikan sistem konseptual tersebut dan prosesnya.
Dari sudut kegunaan IlmuHukum yang normatif di sini adalah sebagai berikut:
1) Mempersiapkan putusan hukum pada tataran mikro maupun makro
2) Menunjukkan apa hukumnya tentang hal terrentu dan merekomendasi interpretasi terhadap aturanyang tidak jelas (penemuan hukum)
3) Kritik dan menyarankan amandemen terhadap perundang-undangan yang ada, serta pembentukan perundang-undangan yang baru
4) Analisis kritis terhadap putua hakim untuk pembinaan yurisprudensi
5) Mengeliminasi kontradiksi yang tampak tampil dalam tata hukum
Dari uraian di atas, terlihat jelas bahwa Ilmu Hukum itu adalah ilmu dan termasuk dalam kelompok ilmu praktis. Sebagai ilmu praktis, tujuan ilmu hukum adalah problem solving. Namunperlu ditambahkan bahwa ilmu hukum, seperti juga Ilmu Kedokteran, menempati kedudukan istemewa dalam klasifikasi ilmu, bukan hanya karena mempunyai sejarah yang panjang yang memapankannya dibandingkan dengan ilmu-ilmu lainnya, tetapi juga karena sifatnya sebagai ilmu Normatif dan dampak langsungnya terhadap kehidupan manusia dan masyarakat yang terbawa oleh sifat dan problematiknya (masalah mendesak yang inheren dalam kehidupan sehari-hari manusia) yang telah memunculkan dan membimbing pengembanan serta pengembangannya. Ilmu Hukum yang termasuk ke dalam kelompok ilmu praktis itu menyandang sifat khas tersendiri. Selain karena alasan yang dikemukakan tadi, juga obyek telaahnya berkenaan dengan tuntutan berprilaku dengan cara tertentu yang kepatuhannya tidak sepenuhnya tergantung pada kehendak bebas yang bersangkutan, melainkan dapat dipaksakan oleh kekuasaan publik.Pada masa sekarang kedudukan Ilmu Hukum lebih khusus lagi, karena obyek telaahnya bukan hanya hukum sebagaimana yang biasa dipahami secara tradisional. Dalam perkembangan masyrakat pada mas kini, tugasnya sudah lebih banyak terarah pada penciptaan hukum baru yang diperlukan untuk mengakomodasi timbulnya berbagai hubungan kemasyarakatan yang baru. Karena itu juga, Ilmu Hukum sehubungan dengan obyek telaahnya itu harus terbuka dan mampu mengolah produk berbagai ilmu lain tanpa berubah menjadi ilmu lain tersebut dengan kehilangan karakter khasnya sebagai ilmu normatif.
ad.b. Pendekatan dari Sudut Pandang Teori Hukum
Dari sudut pandang Teori Hukum (dalam arti luas) bahwa Ilmu Hukum dibagi atas 3 lapisan oleh Gijssels, J.,Mark van Hoecke
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa penelitian hukum normatif memfokuskan obyek kajiannya pada ketentuan-ketentuan hukumpositif lalu mengarah kepada makna dari asas hukum. Seperti disimpulkan bahwa penelitian hukum normatif tahapan pengkajian (analisis) dimulai dari paragraf-paragraf pasal-pasal hukum positif terkandung konsep-konsep eksplanasi dan sifat dari persoalan penelitian. Selanjutnya mendalami lapisan ilmu hukum (dogmatika hukum dan teori hukum dan segi filsafat hukum).
Berdasarkan uraian di atas, menurut Philipus M. Hadjon konsep penelitian ilmih di atas sulit untuk dipahami bahwa ilmu hukum normatif mengenal penelitian dan metode penelitian. Philipus M. Hadjon menganjurkan digunakan istilah kajianilmu hukum bukan penelitian hukum. Istilah tersebut diilhami oleh istilah yang lazim digunakan dalam kepustakaan Belanda, seperti het bedrijven van de rechtswetenschap; de beoefening van de rechtswetenschap.
B. HAKEKAT ILMU HUKUM
Menjawab pertanyaan adakah penelitian hukum dan penelitian hukum seperti apa, maka untuk memahami lebih komprehenshif harus berangkat dari hakekat keilmuan ilmu hukum itu sendiri. Memahami hakekat keilmuan ilmu hukum dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu:
a. Pendekatan dari sudut falsafah ilmu
b. Pendekatan dari sudut pandang teori hukum
ad. a. Pendekatan dri sudut falsafah ilmu
Menurut Arief Sidharta bahwa status keilmuan ilmu hukum tidak perlu diragukan lagi, karena semua ciri Ilmu dipenuhi oleh ilmu hukum. Akan tetapi, jangan menyamakan ilmu hukum dengan ilmu-ilmu yang lain. Ilmu hukum memiliki karakter yang khas. Ciri khas ilmu hukum adalah sifatnya yang normatif. Ciri yang demikian menyebabkan sementara kalangan yang tidak memahami kepribadian ilmu hukum itu mulai meragukan hakekat keilmuan ilmu hukum. Keraguan ini disebabkan karena dengan sifat yang normatif ilmu hukum bukanlah ilmu yang empiris.
J.J.H.Bruggink menjelaskan bahwa jika orang memandang ilmu sebagai proses atau aktivitas, maka dengan segera tampak bahwa terkait adanya suatu proses timbul balik antara ilmuan hukum, subjeknya, dan materi yang mau dipelajari objeknya. Memang benar bahwa subyek memilih materi teorinya berdasarkan hipotesanya atau dalam peristilahan popper, dari sudut lampau pencariannya, tetapi segera setelah pilihan itu dilakukan, maka obbyek itu meletakkan pembatasan-pembatasan terhadap ilmuan hukum, yang dengan setia pada kenyataan mau melakukan penelitian. Sebab, ilmuwan harus berbicara tentang objeknya sedemikian, sehingga di dalam teorinya objek itu tetap dapat dikenali kembali bagi mereka yang ingin mengetahui teorinya. Untuk objek-objek yang hadir dalam kenyataan dapat diuji secara empirik. Tersedia sarana ilmu alam untuk menguatkan dan mengontrol teori itu. Tidak demikian halnya pada teori ilmiah bidang hukum yang berkaitan dengan hukum sebagai suatu sistem konseptual, juga sekali pun hukum itu untuk bagaian terbesar dipositifkan. Namun sebuah teori ilmiah bidang hukum harus berkenaan dengan hukum, sebagaimana ia dipahami dalam lingkungan luas para yuris, objek ilmu hukum dengan begitu menetapkan batas-batas pada isi teori itu, batas-batas sebagian besar ditentukan oleh cara berbahasa para ilmuwan yang berlaku tentang objek itu.
Kegiatan ilmiah ilmu Hukum terdapat suatu hubungan timbal balik antara subjek dan objek. Sebagaimana di depan sudah kita lihat, hubungan timbal balik itu dalam ajaran ilmu modern bergeser. Objeknya meletakkan pembatasan-pembatasan pada subjeknya, sebab ia sering hanya dapat dipelajari/diteliti dengan cara tertentu dan sedemikian rupa sehingga hasil dari penelitian itu bagi lingkungan luas para sejawat dalam bidang sekeahlian dapat diikuti. Subjeknya itu sendiri juga dibatasi oleh tradisi ilmiah yang di dalam ia berkarya. Tradisi ini juga sesungguhnya ditetapkan oleh lingkungan luas sejawat bidang sekeahlian. Jadi, teori baru ilmuwan hukum adalah hanya sebuah mata rantai dalam wacana ilmiah yang tidak terputuskan tentang objek penelitian, dalam hal Ilmu Hukum tentang hukum sebagai suatu sistem konseptual. Ketimbang hubungan timbal balik antara subjek dan objek ia lebih berkenaan dengan suatu hubungan timbal balik antara subjek-subjek lain yang berdiskursus tentang objek dalam ruang lingkup ilmiah yang normatif.
Apabila diperhatikan bagan yang dikemukakan Bruggink, maka dalam kaitan skema ilmu suatu ilmu yang meliputi aktivitas, proses, metode dan produk, maka ilmu hukum memenuhi skema tersebut yang bagannya sebagai berikut.
ILMU HUKUM
PROSES PRODUK
SUBJEK Kepentingan pengetahuan
Penetapan tujuan
(kefaedahan sosial) TEORI
Keseluruhan putusan yang saling berkitan
Tujuan pengetahuan dengan:
Tradisi ilmiah Penetapan masalah - pengertin
(paradigma pengertian yang jelas
Praanggapan) - bangunan konsisten
METODE - penataan sederhana
• Cara kerja tetap - formulasi cermat, jelas
• Dapat dikontrol
• Dapat dibenarkan
OBJEK
(yang diteliti ilmu hukum)
KONSENSUS sejawat bidang sekeahlian
- Pandangan yang dianut keberadaan pragmatik
Dalam Filsafat ilmu membedakan ilmu dari 2 (dua) sudut pandang, yaitu pandangan positivistik yang melahirkan ilmu Empiris, dan Pandangan Normatif yang melahirkan Ilmu Normatif.
Dari sudut pandang Falsafah ilmu, ilmu memilki dua sisi atau Ilmu Hukum dibedakan atas, yaitu Ilmu Hukum Empiris dan Ilmu Hukum Normatif . Pada satu sisi Ilmu Hukum dengan karakter aslinya sebagai Ilmu Normatif dan pada sisi Ilmu Hukum memiliki segi-segi Empiris. Sisi Empiris ini merupakan kajian dari Ilmu Hukum Empiris. Perbedaan antara Ilmu Hukum Normatif dan Ilmu Hukum Empiris membawa implikasi terhadap metodenya.
Ilmu hukum tidak dapat disamakan dengan ilmu-ilmu yang lain. Ilmu hukum memiliiki karakter yang khas (Sui Generis). Ciri khas ilmu hukum adalah sifatnya yang normatif dan praktis. Peter Mahmud menyebut dengan istilah lain yaitu yang disebutnya sebagai ilmu yang prespektif dan terapan. Yang dimaksud dengan preskriptif adalah karena mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum dan norma-norma hukum. Sebagai ilmu terapan ilmu hukum menetapkan standar prosedur, ketentuan-ketentuan, rambu-rambu dalam melaksanakan aturan hukum.
D.H.N. Meuwissen mengatakan bahwa ilmu hukum dogmatik memilki suatu karakter sendiri, ia adalah sebuah ilmu “sui generis”, yang tidak dapat dibandingkan (diukur, dinilai) dengan bentuk ilmu lain manapun. Bruggink memberikan penjelasan perbedaan antara ilmu hukum empiris dengan ilmu hukum normatif melalui dua pendekatan, yaitu pandangan positivistik dan normatif sebagaimana bagan berikut ini.
PANDANGAN POSITIVISTIK
ilmu hukum emperis PANDANGAN
NORMATIF
ilmu hukum normatif
Relasi Inti Subjek-Objek Subjek-subjek
Jenis Pengetahuan Objektif Inter-subjektif
Sikap Ilmuan Pengamat/penonton Peserta
Perspektif Eksternal Internal
Teori Kebenaran Korespondensi Pragmatis
Proposisi Informatif atau empiris Normatif dan evaluastif
Metode Pengamatan indrawi Pengamatan indrawi & Metode lain
Moral Non-kognitif Kognitif
Hubungan hukum & moral Ada pemisahan Tidak dipisahkan
Ilmu Hanya sosiologi hukum empiris dan Teori Hukum Empirik Ilmu Hukum dalam arti luas
Berdasarkan bagan di atas, ada beberapa perbedaan mendasar antara ilmu hukum normatif dengan ilmu hukum empiris, seperti hubungan dasar berupa subyek-subyek dalam ilmu hukum normatif. Hal ini terkait dengan perspektif internal dan sikap ilmuwan yang partisipan, karena di sini hukum normatif adalah otonom jadi dalam kajian ini manusia yang diatur oleh hukum tidak dipandang sebagai obyek, tetapi sebagai subyek sehingga sikap ilmuan adalah partisipan atau terlibat, jadi hubungannya subyek-subyek. Selain itu, tekait pula dengan teori kebenaran dalam hukum empiris menganut kebenaran korespondensi suatu dalil benar jika ada dalam realita jadi hubungan subyek-obyek dalam arti bahwa kebenaran “kkorespondensi” berdasarkan testable. Dalam ilmu hukum normatif teori kebenaran adalah kebenaran pragmatik yaitu kebenaran yang berasal dari konsensus sejawat sekeahlian (subyek-subyek). Untuk mencari kebenaran “Pragmatic” adalah melalui “Controleebaar (Tracble)”, artinya menyajikan langkah-langkah sehingga pihak lain dapat mengontrol hasil teorinya. Serta kebenaran berdasarkan “Konsensus” dari kolega sejawat sekeahlian (hubungan subyek-subyek).
Arief Sidharta dalam disertasinya menyimpulkan bahwa obyek telaah Ilmu Hukum adalah hukum positif yang berlaku di suatu negara tertentu pada waktu tertentu ( hukum yan berlaku di sini sekarang), yakni sistem konseptual asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum dan putusan-putusan hukum produk kesadaran hukum dan politik hukum yang bagian-bagian pentingnya dipositifkan oleh pengemban kewenangan (otoritas) hukum dalam negara yang bersangkutan, serta lembaga-lembaga hukum untuk mengaktualisasikan sistem konseptual tersebut dan prosesnya.
Dari sudut kegunaan IlmuHukum yang normatif di sini adalah sebagai berikut:
1) Mempersiapkan putusan hukum pada tataran mikro maupun makro
2) Menunjukkan apa hukumnya tentang hal terrentu dan merekomendasi interpretasi terhadap aturanyang tidak jelas (penemuan hukum)
3) Kritik dan menyarankan amandemen terhadap perundang-undangan yang ada, serta pembentukan perundang-undangan yang baru
4) Analisis kritis terhadap putua hakim untuk pembinaan yurisprudensi
5) Mengeliminasi kontradiksi yang tampak tampil dalam tata hukum
Dari uraian di atas, terlihat jelas bahwa Ilmu Hukum itu adalah ilmu dan termasuk dalam kelompok ilmu praktis. Sebagai ilmu praktis, tujuan ilmu hukum adalah problem solving. Namunperlu ditambahkan bahwa ilmu hukum, seperti juga Ilmu Kedokteran, menempati kedudukan istemewa dalam klasifikasi ilmu, bukan hanya karena mempunyai sejarah yang panjang yang memapankannya dibandingkan dengan ilmu-ilmu lainnya, tetapi juga karena sifatnya sebagai ilmu Normatif dan dampak langsungnya terhadap kehidupan manusia dan masyarakat yang terbawa oleh sifat dan problematiknya (masalah mendesak yang inheren dalam kehidupan sehari-hari manusia) yang telah memunculkan dan membimbing pengembanan serta pengembangannya. Ilmu Hukum yang termasuk ke dalam kelompok ilmu praktis itu menyandang sifat khas tersendiri. Selain karena alasan yang dikemukakan tadi, juga obyek telaahnya berkenaan dengan tuntutan berprilaku dengan cara tertentu yang kepatuhannya tidak sepenuhnya tergantung pada kehendak bebas yang bersangkutan, melainkan dapat dipaksakan oleh kekuasaan publik.Pada masa sekarang kedudukan Ilmu Hukum lebih khusus lagi, karena obyek telaahnya bukan hanya hukum sebagaimana yang biasa dipahami secara tradisional. Dalam perkembangan masyrakat pada mas kini, tugasnya sudah lebih banyak terarah pada penciptaan hukum baru yang diperlukan untuk mengakomodasi timbulnya berbagai hubungan kemasyarakatan yang baru. Karena itu juga, Ilmu Hukum sehubungan dengan obyek telaahnya itu harus terbuka dan mampu mengolah produk berbagai ilmu lain tanpa berubah menjadi ilmu lain tersebut dengan kehilangan karakter khasnya sebagai ilmu normatif.
ad.b. Pendekatan dari Sudut Pandang Teori Hukum
Dari sudut pandang Teori Hukum (dalam arti luas) bahwa Ilmu Hukum dibagi atas 3 lapisan oleh Gijssels, J.,Mark van Hoecke
Konflik of interest
Konflik of norma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar