Total Tayangan Halaman

Kamis, 01 September 2011

Hukum Acara Perdata

HUKUM ACARA PERDATA
Dasar hukum acara perdata
1.  Reglemen (undang-undang) hukum acara perdata untuk golongan eropa di jawa dan Madura.
2.  Reglemen Indonesia yang diperbaharui (RIB) yaitu hukum acara untuk golongan Indonesia di jawa dan Madura.

Semua sudah dijadikan satu menjadi KUHAP yang sudah
berlaku/diunifikasi di seluruh Indonesia.
Proses acara perdata (pelaksanaan acara perdata)
Karena mengatur hubungan antara orang dengan orang, semua diserrahkan pada kehendak perorangan, menitikberatkan pada kepentingan seseorang.
  1. Pihak yang dirugikan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Pihak ini disebut penggugat/agar orang yang dituduh merugikannya mengganti kerugian.

  2. Gugatan ini dapat diajukan secara tertulis diatas kertas bermaterai atau secara lisan, disampaikan kepada ketua/panitera pengadilan negeri. Setiap pengajuan harus membayar biaya administrasi.

  3. Berdasarkan surat gugatan tadi maka hakim akan memanggil dua pihak tersebut, baik penggugat maupun tergugat untuk datang ke pengadilan. Hakim menentukan waktunya (hari, tanggal, dan jam). Penggugat dan tergugat dapat diwakili oleh pembela/pengacara.

  4. Setelah datang ke pengadilan maka tindakan hakim yang pertama adalah mengusahakan perdamaian antara keduanya. Bila tidak tercapai penyelesaian secara damai, maka hakim akan melanjutkan proses peradilan sesuai gugatan

  5. Apabila pemeriksaan sudah dirasa cukup maka hakim akan sampai pada tahap terakhir yaitu menjatuhkan keputusan. Bisa berarti gugatan diterima (penggugat menang) atau gugatan ditolak (tergugat menang). Pihak yang kalah diharuskan membayar ongkos persidangan.
Keputusan hakim dalam perkara perdata dapat berupa :
  1. Keputusan deklaratoir, yaitu keputusan hakim yang menguatkan seseorang.

  2. Keputusan konstitutif, yaitu keputusan yang menghasilkan hukum baru, misalnya penggugat mengajukan gugatan bahwa tergugat tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian sewa menyewa, namun jika gugatan itu tidak tepat hakim akan membetulkan gugatan tersebut.

  3. Keputusan kondemnatoir, yaitu keputusan yang menetapkan hukuman terhadap salah satu pihak.
Di dalam acara perdata proses pemeriksaannya dapat berupa :
  1. Alat bukti tulisan
Paling tinggi nilainya. Biasa berupa akte/berupa tulisan biasa. Akte adalah tulisan yang sengaja dibuat untuk dijadikan alat bukti. Ada dua macam akte :
  1. Akte otentik, yaitu akte yang dibuat oleh/dihadapan pejabat yang berwenang untuk membuat akte.

  2. Akte bawah tangan, yaitu akte yang dibuat bukan oleh pihak yang berwenang, tapi sengaja dibuat oleh pihak ayng baersangkutan, tapi ada saksinya.
Tulisan biasa, ex : sobekan karcis kereta, yang dibuat hanya untuk dicatat.
  1. Saksi
Minimal berumur 15 tahun untuk memberi kesaksian. Kesaksian yang diberikan yaitu segala sesuatu yang dilihat, didengar, dan dirasakan sendiri. Saksi yang mengalami kejadian itu sendiri disebut saksi korban.
  1. Persangkaan         : kesimpulan yang ditarik dari hal-hal yang sudah jelas.
Pengakuan             : keterangan yang dikeluarkan oleh pelaku/pelapor.
  1. Bukti

  2. Sumpah
Dilakukan jika bukti lain belum memenuhi. Sumpah dibagi menjadi dua, yaitu :
  1. Sumpah penentu (decisoire)/pemutus, yaitu sumpah atas permintaan salah satu pihak yang berperkara (digugat/penggugat)
Tujuannya :
  1. Unutk memutus suatu perkara bila kekurangan bukti-bukti

  2. Untuk menyelesaikan suatu proses perkara
Bunyi sumpahnya ditentukan oleh hakim. Jida sumpah tersebut terbukti palsu maka akan diproses ke pengadilan pidana.
  1. Sumpah suplatoire, yaitu sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya untuk melengkapi bukti-bukti yang sudah ada (bukti sudah ada namun hakim masih ragu).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar