Total Tayangan Halaman

Kamis, 01 September 2011

Makna, Istilah dan Sistem Hukum Indonesia

PENGERTIAN HUKUM

Pengertian Hukum menurut kamus secara umum
1. Peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
2. Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.

3. Patokan (kaidah, ketentuan).

4. Keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis
Hukum adalah suatu sistem aturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum
Hukum adalah keseluruhan asas-asas atau kaidah-kaidah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan penciptanya dan manusia dengan alam.
Diatas adalah merupakan contoh pengertian dari hukum yang dikemukakan oleh beberapa para sarjana hukum, sebenarnya pengetian hukum itu sendiri kita bisa menapsirkan berbeda-beda, karena menafsirkan istilah hukum itu tergantung orang yang merasakan tetang hukum. Kadang hukum yang didefinisikan orang lain kita tidak merasa puas.
Pengertian tentang hukum banyak sekali, sampai belum ada orang yang merasa puas dengan definisi hukum dan hal tersebut disebutkan oleh seorang ahli
Ia berkata
“Noch suchen die juristen eine definition zu ihrem begrffe van reech” (dalam bahasa jerman ) atau dalam bahasa inggris “juris are still try to find their de devinition of law”
Jadi dengan kata lain tergantung orang yang melihat hukum itu sendiri
ISTILAH-ISTILAH DALAM HUKUM
Subjek Hukum : dalam dunia hukum perkataan orang (persoon) merupakan subjek hukum dan subjek hukum merupakan pembawa hak atau sesuatu yang memegang/mempunyai hak dan kewajiban dan disebut subjek hukum.
Dewasa ini subjek hukum terdiri dari :
1. Manusia (natuurlijke persoon)
2. Badan Hukum (rechtspersoon)
Objek Hukum : Segala sesuatu yang berguna bagi subjek Hukum dan yang dapat menjadi objek suatu perhubungan hukum
Biasanya objek hukum itu adalah BENDA, tapi tidak tertutup kemungkinan untuk sekarang tidak hanya benda tetapi perangkat lunak pada dunia teknologi digital seperti software windows yang mempunyai hak atas kekayaan intelektual
BIDANG HUKUM
Hukum dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum perdata, hukum publik, hukum pidana, hukum acara, hukum tata negara, hukum internasional.
HUKUM PERDATA
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil.
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
  1. Hukum keluarga

  2. Hukum harta kekayaan

  3. Hukum benda

  4. Hukum Perikatan

  5. Hukum Waris
HUKUM PUBLIK
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum ( manusia dan Badan hukum) dengan pemerintah yang berdaulat
HUKUM PIDANA
Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
HUKUM ACARA
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materiil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya . Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim. Karena tanpa penguasaannya hukum materiil sulit untuk ditegakkan
Macam hukum acara di Indonesia diantaranya hukum acara pidana , hukum acara perdata, hukum acara peradilan tata usaha Negara
Hukum acara merupakan hukum dimana merupakan dasar dalam melakukukan kegiatan beracara pada saat beracara di persidangan,
HUKUM INTERNASIONAL
Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar negara satu dengan negara lain secara internasional,
yang mengandung dua pengertian dalam arti sempit dan luas.
  1. Dalam arti sempit meliputi : Hukum publik internasional saja

  2. Dalam arti luas meliputi : Hukum publik internasional (misalnya ketentuan-ketentuan yang ada pada piagam PBB) dan hukum perdata internasional yang meliputi masalah hukum dagang internasional
atau menurut Prof Dr Mochtar Kusuma Atmaja : Hukum Internasional adalah keseluruhan asas-asas atau kaidah-kaidah yang mengatur hubungan yang melewati batas wilayah suatu Negara baik hubungan Negara dengan Negara , Negara dengan subjek hukum bukan Negara atau subjek hukum dengannya satu sama lainnya
hukum internasional ada karena ada masyarakat internasional dan masyarakat internasional ada karena adanya hubungan masyarakat yang menginternasional. Saat ini kita mengenal berbagai hubungan internasional, misalnya dalam hubungan dagang yang menginternasional adanya WTO pada organisasi PPB (UNO), hal ini menandakan bahwa adanya hubungan internasional
SISTEM HUKUM
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.
SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
SISTEM HUKUM ANGLO-SAXON
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
Penerapan hukum di Indonesia, hakim haruslah memperhatikan hukum adat,kita banyak mempunyai khasanah hukum adat yang berbeda di masing-masing suku.
Kalau sungguh-sungguh pemerintah melaksanakan hukum adat yang berlaku di Indonesia maka Indonesia mungkin akan mempunyai ciri khusus yang membedakan dengan hukum yang ada di negara-negara yang ada di dunia ini.Semisal pelaksanaan di NAD adalah pelopor untuk kemajuan hukum adat di Indonesia.
SISTEM HUKUM ADAT/KEBIASAAN
Hukum Adat adalah adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah.
Hukum adat biasanya dijadikan patokan hukum oleh wilayah tertentu dan hukum adat biasanya bagian terbesarnya tidak tertulis tetapi bagian terkecilnya tertulis
SISTEM HUKUM AGAMA
Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.biasanya, bedanya hukum agama dengan hukum yang ada di dunia adalah jika hukum agama kurang bersifat memaksa tidak seperti yang diterapkan pada hukum yang diterapkan sekarang
TEORI HUKUM
SEJARAH HUKUM
Sejarah Hukum adalah bidang studi tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya. Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial. Di antara sejumlah ahli hukum dan pakar sejarah tentang proses hukum, sejarah hukum dipandang sebagai catatan mengenai evolusi hukum dan penjelasan teknis tentang bagaimana hukum-hukum ini berkembang dengan pandangan tentang pemahaman yang lebih baik mengenai asal-usul dari berbagai konsep hukum. Sebagian orang menganggapnya sebagai bagian dari sejarah intelektual. Para sejarawan abad ke-20 telah memandang sejarah hukum dalam cara yang lebih kontekstual, lebih sejalan dengan pemikiran para sejarawan sosial. Mereka meninjau lembaga-lembaga hukum sebagai sistem aturan, pelaku dan lambang yang kompleks, dan melihat unsur-unsur ini berinteraksi dengan masyarakat untuk mengubah, mengadaptasi, menolak atau memperkenalkan aspek-aspek tertentu dari masyarakat sipil. Para sejarawan hukum seperti itu cenderung menganalisis sejarah kasus dari parameter penelitian ilmu sosial, dengan menggunakan metode-metode statistik, menganalisis perbedaan kelas antara pihak-pihak yang mengadukan kasusnya, mereka yang mengajukan permohonan, dan para pelaku lainnya dalam berbagai proses hukum. Dengan menganalisis hasil-hasil kasus, biaya transaksi, jumlah kasus-kasus yang diselesaikan, mereka telah memulai analisis terhadap lembaga-lembaga hukum, praktik-praktik, prosedur dan amaran-amarannya yang memberikan kita gambaran yang lebih kompleks tentang hukum dan masyarakat daripada yang dapat dicapai oleh studi tentang yurisprudensi, hukum dan aturan sipil.
FILSAFAT HUKUM
Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.
SOSIOLOGI HUKUM
Sosiologi hukum adalah merupakan suatu disiplin ilmu dalam ilmu hukum yang baru mulai dikenal pada tahun 60-an. Kehadiran disiplin ilmu sosiologi hukum di Indonesia memberikan suatu pemahaman baru bagi masyarakat mengenai hukum yang selama ini hanya dilihat sebagai suatu sistem perundang-undangan atau yang biasanya disebut sebagai pemahaman hukum secara normatif. Lain halnya dengan pemahaman hukum secara normatif, sosiologi hukum adalah mengamati dan mencatat hukum dalam kenyataan kehidupan sehari-hari dan kemudian berusaha untuk menjelaskannya. Sosiologi Hukum sebagai ilmu terapan menjadikan Sosiologi sebagai subyek seperti fungsi sosiologi dalam penerapan hukum, pembangunan hukum, pembaharuan hukum, perubahan masyarakat dan perubahan hukum,dampak dan efektivitas hukum, kultur hukum.
ISI HUKUM SECARA UMUM
Isi Hukum Terdiri dari
  1. Perintah (gebod)

  2. Larangan (Perbod) dan

  3. Kebolehan ( Mogen)
Perintah
Perintah adalah sesuatu yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik
Larangan
Larangan adalah sesuatu yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik
Kebolehan
Kebolehan adalah sesuatu yang memang merupakan kewenangan memilih untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu perbuatan
PENGETAHUAN HUKUM DI INDONESIA
Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam
JENIS HUKUM DI INDONESIA
1. Jenis Hukum Tertulis
- Yang tidak dikodifikasi
- Yang dikodifikasi misalnya
a. Hukum Pidana, yang telah dikodifikasi dalam kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 1918
b. Hukum Sipil yang telah dikodifikasi dalam kitab undang-undang hukum sipil (KUHS) tahun 1848
c. Hukum Dagang yang telah dikodifikasi dalam kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pada tahun 1848
d. Hukum Acara Pidana yang telah dikodifikasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) pada tahun 1981
2. Jenis Hukum yang tidak tertulis
Hukum kebiasaan (common law)
SUMBER HUKUM DI INDONESIA
  1. Hukum Formal

  2. Hukum Materil
  1. Hukum Formal
Macam sumber formal
  1. Undang-Undang

  2. Kebiasaan

  3. Traktat

  4. Yurisprudensi

  5. Doktrin
  1. Sumber Hukum Materil
Sumber hukum yang menentukan isinya kaidah hukum
JENIS-JENIS UPAYA HUKUM DI INDONESIA
a. Upaya Hukum Biasa
b. Upaya Hukum Luar Biasa
Upaya Hukum biasa adalah upaya hukum biasa secara hukum dilakukan,
Macam upaya hukum ini adalah
  • Banding

  • Verzeet (perdata)

  • Kasasi
Upaya Hukum Luar biasa adalah Upaya Hukum terakhir setelah upaya hukum biasa habis dan dalam upaya ini tidak menunda eksekusi upaya ini adalah PK atau peninjauan Kembali
PRINSIP_PRINSIP PERUNDANG-UNDANG INDONESIA
  1. Lex Superior derogate lage inferior
Ketentuan hukum yang lebih tinggi mengesampingkan / membatalkan ketentuan yang lebih rendah
  1. lexposterion derogate lage priori
ketentuan yang berlaku belakangan mengesampingkan ketentuan hukum yang terlebih dahulu adanya
  1. lex spesialis derogate lage generalis
ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan umum artinya jika ada aturan yang lebih khusus menerangkan aturan tertentu maka yang harus jadi pegangan dalam penerapannya adalah peraturan yang lebih khusus
TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Tata uruta peraturan perundang-undangan di Indonesia telah berubah sebanyak 3 kali perubahan :
Tata urutan diatur dalam
TAP MPRS No XX/MPRS/1966
  1. UUD 45

  2. TAP MPR

  3. UU/PERPU

  4. PERATURAN PEMERINTAH

  5. KEPRES

  6. PERATURAN PELAKSANA LAINNYA
TAP MPR no xx/MPRS/1966 dicabut kemudian digantikan dengan
TAP MPRS No III/MPR/ 2000,
pasal ini menetapkan tata urutannya sebagai berikut:
  1. UUD 1945

  2. TAP MPR

  3. UU

  4. PERPU

  5. PERATURAN PEMERINTAH

  6. KEPRES

  7. PERDA
Kemudian TAP MPR no III/MPR/2000 ini dicabut kemudian diganti oleh UU No 10 tahun 2004 yang tata urutannya adalah
  1. UUD 1945

  2. UU

  3. PERPU

  4. PERATURAN PEMERINTAH

  5. KEPRES

  6. PERDA
ASAS-ASAS HUKUM DI INDONESIA
  1. Asas Hukum yang tidak dirumuskan
Tiada pidana tanpa kesalahan
Dianggap orang sudah tahu hukum
  1. Asas Hukum yang dirumuskan
Yang dirumuskan ada yang bersifat exsplisit atau tersurat
Dan ada yang bersifat tersirat atau inplisit
MACAM PERJANJIAN DALAM HUKUM INDONESIA
  1. Perjanjian Bernama
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang diatur oleh Burgerlijk weatbook (BW) diantaranya jual beli, sewa beli, gadai dan lain-lain
  1. Perjanjian yang Tidak Bernama
Perjanjian yang tidak diatur oleh BW contohnya Waralaba dll
Burgerlijk Weatbook (BW) adalah Kitab Undang-undang hukum perdata Indonesia peninggalan colonial belanda.
SYAH PERJANJIAN MENURUT HUKUM INDONESIA
Perjanjian dalam Hukum Indonesia diatur dalam pasal 1320 BW
Dimana dalam pasal tersebut berisi bahwa perjanjian syah menurut hukum Indonesia bila memenuhi syarat :
    1. sepakat mereka yang mengikatkan diri

    2. kecakapan dalam melakukan suatu perikatan

    3. suatu hal tertentu

    4. suatu hal yang halal / suatu hal yang legal
kesemuanya itu adalah sarat komulatif bukan merupakan sarat alternative dalam artian jika salah satunya ada yang tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut bisa berakibat batal
BADAN HUKUM YANG ADA DI INDONESIA
  1. Badan Hukum Publik
Contohnya adalah Negara, propinsi, kabupaten, kecamatan, desa dll
  1. Badan Hukum Perdata
Contohnya Perseroan terbatas, koperasi dll

Tidak ada komentar:

Posting Komentar