Total Tayangan Halaman

Kamis, 01 September 2011

Pengantar Hukum Indonesia (PHI)

BAB 1
ARTI dan TUJUAN HUKUM
1.       Manusia dan Masyarakat
a.       Manusia sebagai makhluk sosial.

Aristoteles menyatakan ajarannya bahwa manusia adalah “zoon politicon” artinya pada
dasarnya manusia selalu ingin bergaul dengan manusia lain, jadi manusia adalah makhluk yang suka bermasyarakat (makhluk sosial).
b.      Masyarakat
Masyarakat terbentuk bila ada dua orang atau lebih hidup bersama sehingga timbul berbagai hubungan/pertalian yang mengakibatkan bahwa yang seorang dan yang lain saling kenal mengenal dan pengaruh mempengaruhi.
c.       Golongan-golongan dalam masyarakat
  • Sebab-sebab golongan:
-          Merasa tertarik oleh orang lain yang tertentu
-          Merasa mempunyai kesukaan yang sama dengan orang lain
-          Merasa memerlukan kekuatan/bantuan dari orang lain
-          Mempunyai hubungan daerah dengan orang lain
-          Mempunyai hubungan kerja dengan orang lain
  • Tiga macam golongan:
-          Berdasarkan hubungan kekeluargaan
-          Berdasarkan hubungan kepentingan/pekerjaan
-          Berdasarkan hubungan tujuan/pandangan hidup
d.      Bentuk masyarakat
Ø  Berdasarkan hubungan yang diciptakan anggotanya:
§  Paguyuban     : bersifat kepribadian dan menimbulkan ikatan batin
§  Patembayan              : bersifat tidak pribadi, hanya bersifat mencari keuntungan
Ø  Berdasarkan sifat pembentukannya:
§  Sengaja diatur, contoh: perkumpulan olahraga
§  Teratur dengan sendirinya, contoh: penonton bioskop
§  Tidak teratur, misal: pembaca surat kabar
Ø  Berdasarkan hubungan kekeluargaan dan rumah tangga
Ø  Berdasarkan kebudayaan:
§  Masyarakat primitif dan modern
§  Masyarakat desa dan masyarakat kota
§  Masyarakat teritorial
§  Masyarakat genealogis
§  Masyarakat teritorial-genealogis
e.      Pendorong hidup bermasyarakat
►     Hasrat untuk memenuhi keperluan makan dan minum
►     Hasrat untuk membela diri
►     Hasrat untuk mengadakan keturunan
2.       Pengertian Hukum
a.       Menurut para sarjana
1.       Leondoguit : hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama tehadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
2.       Immanuel Kant: hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini  kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, meruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Hukum sangat sulit diberikan definisi secara tepat sebab hukum mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak sehingga tak mungkin tercakup seluruh segi dan bentuk tersebut.
3.        Definisi Hukum sebagai Pegangan
(1)    Definisi hukum
Utrecht = Hukum adalah himpunan peraturan-aturan (perintah dan langganan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati masyarakat tersebut
(2)    Unsur hukum
1)      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2)      Peraturan itu diadakan oleh badan resmi yang berwajib
3)      Peraturan itu bersifat memaksa
4)      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
(3)    Ciri-ciri hukum
(1)    Adanya perintah dan/atau larangan
(2)    Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Menurut pasal 10 KUHP macam-macam pidana adalah:
a.       Pidana pokok                       : Pidana mati, penjara, kurungan, denda, tutupan
b.      Pidana tambahan               : Pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman keputusan hakim
(4)    Sifat hukum
a.       Mengatur
b.      Memaksa
4.       Tujuan Hukum
Huku mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat, menjaga dan mencegah agar setiap oraag tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya.
BAB II
SUMBER HUKUM
1.       Sumber Hukum Material dan Formal
Sumber  hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai ketentuan yang bersifat memaksa, yakni kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas darinya.
Sumber hukum ada 2:
a.       Sumber hukum material, dapat ditinjau dari berbagai sudut.
b.      Sumber hukum formal, contoh: UU, custom, yurisprudensi, traktat, doktrin.
2.       Macam-macam sumber hukum formal.
a.       Undang-undang
-          Adalah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
-          Undang-undang formal berisis cara untuk melaksanakan undang-undang materiil.
-          Undang-undang materiil berisi kaedah-kaedah hukum
-          Syarat berlakunya undang-undang: diundangkan dalam Lembaran Negara oleh Menteri Sekretaris Negara
-          Tanggal mulai berlakunya UU menurut tanggal yang ditentukan dalam UU itu sendiri. Jika tanggal berlakunya tidak disebutkan dalam UU, maka UU itu mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan dalam LN untuk Jawa dan Madura dan untuk daerah-daerah lainnya berlaku 100 hari setelah pengundangan dalam LN.
b.      Kebiasaan (Custom)
-          Adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
-          Menurut pasal 15AB, kebiasaan tidaklah menimbulkan hukum, hanya kalau UU menunjuk pada kebiasaan untuk diperlakukan.
c.       Yurisprudensi (keputusan hakim)
-          Dua macam yurisprudensi:
Ø  Yurisprudensi tetap : keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa dan menjadi dasar pengadilan untuk mengambil keputusan.
Ø  Yurisprudensi tidak tetap.
d.      Traktat (treaty)
Ø  Pacta sunt servanda: perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya atau setiap perjanjian harus  ditaati dan ditepati.
Ø  Traktat bilateral: dilakukan 2 negara. Contoh: Indonesia-China
Ø  Traktat multilateral: dilakukan banyak negara.
e.      Doktrin (pendapat Sarjana hukum)
BAB III
MAZHAB-MAZHAB ILMU PENGETAHUAN HUKUM
1.       Mengapa orang mentaati hukum
A.      Mazhab hukum alam
-          Menurut Aristoteles hukum ada 2:
Ø  Hukum penguasa
Ø  Hukum alam
-          Menurut aristoteles,hukum alam adalah hukum yang oleh orang-orang berpikiran sehat dirasakan selaras dengan kodrat alam.
-          Thomas V. Aquino berpendapat bahwa  segala kejadian di dunia itu diperintah dan dikendalikan oleh suatu Lex Eterna yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan lainnya.
-          Lex Eterna adalah Kehendak Tuhan.
B.      Mazhab sejarah
-          Von Savigny berpendapat bahwa hukum harus dipandang sebagai suatu penjelmaan dari jiwa atau ruhani suatu bangsa, selalu ada suatu hubungan yang erat antara hukum dengan kepribadian suatu bangsa.
C.      Teori Theokrasi
-          Teori yang mendasarkan berlakunya hukum atas kehendak Tuhan Yang Maha Esa
D.      Teori Kedaulatan Rakyat
-          Raja dan penguasa negara lainnya memperoleh kekuasaan bukan dari Tuhan tetapi dari rakyat.
E.       Teori Kedaulatan Negara
-          Hukum ditaati karena negara yang menghendakinya.
F.       Teori Kedaulatan Hukum
-          Sumber hukum ialah rasa keadilan
G.     Asas keseimbangan
-          Hukum itu berfungsi menurut dalil yang nyata
-          Dalil yang nyata: tiap orang mnerima keuntungan atau mendapat keuntungan sebanyak dasar-dasar yang telah ditetapkan atau diletakkan terlebih dahulu.
BAB IV
PENEMUAN HUKUM
1.       Pembentukan Hukum oleh Hakim
A.      Hakim merupakan faktor pembentukan hukum.
Seorang hakim harus bertindak selaku pembentuk hukum dalam hal peraturan perundangan tidak menyebutkan suatu ketetapan untuk menyelesaikan perkara yang terjadi.
B.      Keputusan hakim bukan peraturan yang bersifat umum.
Keputusan hakim tidak mempunyai kekuatan yang berlaku seperti peraturan umum. Keputusan hakim hanya berlaku terhadap pihak-pihak yang bersangkutan.
2.       Penafsiran Hukum
A.      Macam penafsiran
v  Penafsiran tata bahasa (gramatikal) yaitu cara penafsiran berdasarkan pada arti kata-kata dalam UU.
v  Penafsiran Autentik yaitu penafsiran yang pasti terhadap arti kata-kata itu sebagaimana yang diberikan oleh pembentuk UU.
v  Penafsiran Historis yaitu penafsiran berdasarkan sejarah terjadinya dan terbentuknya UU tersebut.
v  Penafsiran Sistematik ialah penafsiran dengan melihat susunan dari pasal lain yang berhubungan.
v  Penafsiran nastonal ialah penafsiran menilik sesuia tidaknya dengan sistem hukum yang berlaku.
v  Penafsiran teleologis : penafsiran dengan mengingat maksud dan tujuan tersebut.
v  Penafsiran ekstensif: penafsiran dengan memperluas arti kata.
v  Penafsiran restriktif: penafsiran dengan mempersempit arti kata.
v  Penafsiran analogis : penafsiran dengan memberi ibarat.
v  Penafsiran a contrario: suatu cara penafsiran  UU dengan didasarkan perlawanan pada UU tersebut.
BAB V
PEMBIDANGAN ILMU PENGETAHUAN HUKUM
1.             Bentuk hukum.
-          Hukum tertulis
-          Hukum tidak tetulis
-          Kodifikasi ialah pembukuan jenis-jenis hukum dalam kitab UU secara sistematis dan lengkap.
-          Tujuan kodifikasi:
a.       kepastian hukum
b.      penyederhanaan hukum
c.       kepastian hukum
2.             Macam-macam bentuk hukum
a.       Menurut sumbernya: UU, kebiasaan, traktat, yurisprudensi.
b.      Menurut bentuknya: hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
c.       Menurut tempat berlakunya: hukum nasional, internasional, asing, gereja.
d.      Menurut waktu berlakunya: ius konstitutum, ius konstituendum, hukum asasi.
e.      Menurut cara mempertahankannya: hukum material dan formal.
f.        Menurut sifatnya: hukum memaksa, hukum mengatur.
g.       Menurut wujudnya: hukum objektif, hukum subjektif.
h.      Menurut isinya: hukum privat dan hukum publik.
BAB VI
ILMU HUKUM SEBAGAI KAEDAH HUKUM
1.       Hakekat kaedah
A.      Tata tertib masyarakat.
-          Norma mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud:
§  Perintah: keharusan berbuat sesuatu
§  Larangan: keharusan untuk tidak berbuat sesuatu
-          Guna norma: untuk memberi petunjuk kepada manusia bagaimana seseorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijlankan dan mana yang harus dihindari.
-          Kaedah=norma, kaedah: bahasa arab, norma: bahasa latin
2.       Kaedah hukum dan Kaedah lainnya.
4 macam norma:
A.      Norma agama
-          Sumber: Allah SWT
-          Hukuman: dosa-----masuk neraka
B.      Norma kesusilaan
-          Sumber: suara hati sanubari
-          Hukuman: rasa bersalah
-          Contoh: hendaklah engkau berlaku jujur
C.      Norma kesopanan
-          Sumber: peraturan masyarakat
-          Hukuman: pengucilan
D.      Norma hukum
-          Sumber: penguasa negara
-          Hukuman: penjara, denda, kurungan, tambahan, dll.
BAB VII
ILMU HUKUM SEBAGAI ILMU PENGERTIAN HUKUM
1.       Subjek hukum dan objek hukum
-          Subjek hukum----sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban.
-          Subjek hukum ada 2:
§  Manusia
§  Badan hukum
-          Tidak cakap hukum:
§  Orang yang masih dibawah umur (21 tahun—menurut UU KUHP)
§  Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
-          Badan hukum----pembawa hak tidak berjiwa
2.       Objek  hukum (benda)
-          Adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek sesuatu perhubungan hukum.
-          Pembagian benda (pasal 503 KUHS):
§  Benda berwujud, misal: rumah
§  Benda tidak berwujud, misal: hak cipta
-          Pembagian benda (pasal 504 KUHS)
§  Benda tak bergerak, misal: rumah
§  Benda bergerak, misal: meja
3.       Perbuatan hukum
- adalah segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak kewajiban (misalnya: membuat surat wasiat, membuat persetujuan)
- perbuatan hukum itu terdiri dari:
§  Perbuatan hukum sepihak
§  Perbuatan hukum dua pihak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar