Total Tayangan Halaman

Kamis, 01 September 2011

Hukum Acara Pidana

HUKUM ACARA PIDANA
Sumber hukumnya dikatakan sama dengan hukum acara perdata. HIR diperbaharui menjadi RIB. Berbeda-beda untuk bumi putera dan orang eropa, awalnya pluralism lalu unifikasi.
Proses pelaksanaan acara pidana :

  1. Pemeriksaan pendahuluan
Tindakan-tindakan pengusutan dan penyelidikan apakah suatu sangkaan/dugaan itu benar-benar beralasan atau tidak dan dapat dibuktikan kebenarannya. Yang aktif adalah polisi sebagai penyidik.
Di dalam pemeriksaan pendahuluan kegiatan yang dilakukan :

  1. Pengusutan/mencari/menyelidiki suatu tindak pidana yang terjadi. Meninjaunya secara yuridis/perbuatan apa yang dilanggar?/mencari alat bukti, keterangan, dan saksi. Menitikberatkannya untuk meyakini bahwa tindak pidana tersebut memang terjadi. Setelah pengusutan dilakukan oleh polisi, polisi membuat berita acara lalu disampaikan ke kejaksaan. Jaksa akan mengkaji ulang apa proses pengusutan lengkap atau belum.

  2. Penuntutan
Dilakukan oleh JPU, polisi penyidik mengajukan perkara ke pengadilan negeri. Artinya berkas perkara akan dipelajari oleh hakim. Jika sudah cukup maka hakim akan menentukan tanggal persidangan dan memanggil jaksa untuk memanggil terdakwa. Yang menuntut adalah jaksa (bukan korban) atas nama negara.
Penyelidikan : dilakukan paling awal, untuk menentukan adanya tindak pidana atau tidak.
Penyidikan : dilakukan lebih lanjut setelah penyelidikan.
  1. Pemeriksaan di dalam sidang pengadilan.
Untuk meneliti dan memeriksa apakah tindak pidana tersebut benar terjadi, bukti-buktinya sama atau tidak, sah atau tidak, pasal yang dilanggar sesuai atau tidak, dengan mendasar dari KUHP. Pemeriksaan dilakukan secara terbuka, siapa saja boleh menyaksikannya.
Setelah pemeriksaan perkara dianggap cukup, penuntut umum/jaksa membacakan tuntutannya (requisitor).
Keputusan vonis hakim tersebut yaitu :
  1. Pembebasan dari segala tuduhan, dijatuhkan oleh hakim karena kurang cukup bukti.

  2. Pembebasan dari segala tuntutan
Disini perkara dapat dibuktikan tapi perbuatannya bukan merupakan tindak pidana.
  1. Pelaksanaan hukuman
Dilaksanakan oleh JPU, jika terpidana melarikan diri maka yang bertanggung jawab adalah JPU.
Pemeriksaan dalam sidang pengadilan bersifat akusator. Terdakwa dan penuntut/jaksa mempunyai kedudukan yang sederajat. Hak terdakwa sama (dapat memperoleh pembelaan). Tetapi pada pemeriksaan pendahuluan kedudukan tersangka dibawah penuntut/tidak punya hak untuk dapat pembela/dibela.
  1. Menjatuhkan hukuman.
Terdakwa sudah terbukti melanggar hukum. Jaksa yang akan membawa terpidana kepenjara.
Beberapa asas khusus untuk acara pidana :
  1. Asas kesamaan, yaitu asas persamaan hukum yang tidak membeda-bedakan derajat, jenis kelamin, dll.

  2. Asas perintah tertulis, yaitu setiap perintah penyelidikan maupun penangkapan harus tertulis.

  3. Asas pemeriksaan keadilan yang terbuka untuk umum kecuali ditentukan lain.

  4. Asas untuk memperoleh bantuan hukum seluas-luasnya. Bagi yang tidak mampu membayar pembela maka akan disediakan oleh negara.

  5. Asas hadirnya terdakwa
Dalam perkara pidana, hakim baru akan menjalankan persidangan kalau terdakwa hadir. Jaksa harus menghadirkan terdakwa di pengadilan.
  1. Asas praduga tak bersalah/presunction of innocent
Seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum dibuktikan sebaliknya.
  1. Asas memberikan ganti rugi dan rehabilitasi atas salah tangkap, salah tahan, dan salah tuntut.

  2. Asas wajib diberi tahu dakwaan dan dasar-dasar hukumnya.
Antara hukum acara pidana dan hukum acara perdata ada beberapa perbedaan
  1. Perbedaan mengadili
HA Perdata tata cara mengadili perkara perdata di muka pengadilan perdata oleh hakim perdata.
HA Pidana sebaliknya
  1. Perbedaan pelaksanaan
HA Perdata, inisiatif datang dari pihak yang merasa dirugikan
HA Pidana, inisiatif datang dari penuntut umum/jaksa
Korban dari kejahatan berkedudukan sebagai saksi (saksi korban)
  1. Perbedaan penuntutan
HA Perdata yang menuntut adalah pihak yang dirugikan, berhadapan dengan yang digugat tidak ada JPU.
HA Pidana jaksa yang menjadi penuntut terhadap terdakwa, mewakili negara.
  1. Dalam HA Perdata, sumpah merupakan alat bukti
Dalam HA Pidana, sumpah bukan merupakan alat bukti
  1. Perbedaan macam hukuman
Dalam HA Perdata, tergugat yang kesalahannya sudah terbukti dihukum dengan hukuman denda/ganti rugi/kurungan sebagai pengganti denda.
Dalam HA Pidana, hukumannya berupa pidana mati, penjara, kurungan, denda, pencabutan hak-hak tertentu/bersifat penderitaan.
  1. Perbedaan dalam penarikan kembali suatu perkara
Dalam perkara perdata, sebelum ada keputusan hakim pihak-pihak yang berperkara dapat/boleh menarik kembali perkaranya.
Dalam perkara pidana tidak bisa ditarik kembali karena penuntut umumnya adalah jaksa dan perkara tersebut telah melanggar kepentingan umum.
  1. Perbedaan dalam dasar keputusan hakim
Perdata                                :keputusan hakim cukup pada kebenaran formal saja.
Pidana                   :putusan hakim harus berdasar kepada kebenaran materiil, artinya kebenaran sesuai keyakinan/sesuai dengan perasaan keadilan hakim tersendiri, tidak boleh hanya berdasarkan kebenaran formal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar