Sumber hukumnya dikatakan sama dengan hukum acara perdata. HIR diperbaharui menjadi RIB. Berbeda-beda untuk bumi putera dan orang eropa, awalnya pluralism lalu unifikasi.
Proses pelaksanaan acara pidana :
- Pemeriksaan pendahuluan
Di dalam pemeriksaan pendahuluan kegiatan yang dilakukan :
- Pengusutan/mencari/menyelidiki suatu tindak pidana yang terjadi. Meninjaunya secara yuridis/perbuatan apa yang dilanggar?/mencari alat bukti, keterangan, dan saksi. Menitikberatkannya untuk meyakini bahwa tindak pidana tersebut memang terjadi. Setelah pengusutan dilakukan oleh polisi, polisi membuat berita acara lalu disampaikan ke kejaksaan. Jaksa akan mengkaji ulang apa proses pengusutan lengkap atau belum.
- Penuntutan
Penyelidikan : dilakukan paling awal, untuk menentukan adanya tindak pidana atau tidak.
Penyidikan : dilakukan lebih lanjut setelah penyelidikan.
- Pemeriksaan di dalam sidang pengadilan.
Setelah pemeriksaan perkara dianggap cukup, penuntut umum/jaksa membacakan tuntutannya (requisitor).
Keputusan vonis hakim tersebut yaitu :
- Pembebasan dari segala tuduhan, dijatuhkan oleh hakim karena kurang cukup bukti.
- Pembebasan dari segala tuntutan
- Pelaksanaan hukuman
Pemeriksaan dalam sidang pengadilan bersifat akusator. Terdakwa dan penuntut/jaksa mempunyai kedudukan yang sederajat. Hak terdakwa sama (dapat memperoleh pembelaan). Tetapi pada pemeriksaan pendahuluan kedudukan tersangka dibawah penuntut/tidak punya hak untuk dapat pembela/dibela.
- Menjatuhkan hukuman.
Beberapa asas khusus untuk acara pidana :
- Asas kesamaan, yaitu asas persamaan hukum yang tidak membeda-bedakan derajat, jenis kelamin, dll.
- Asas perintah tertulis, yaitu setiap perintah penyelidikan maupun penangkapan harus tertulis.
- Asas pemeriksaan keadilan yang terbuka untuk umum kecuali ditentukan lain.
- Asas untuk memperoleh bantuan hukum seluas-luasnya. Bagi yang tidak mampu membayar pembela maka akan disediakan oleh negara.
- Asas hadirnya terdakwa
- Asas praduga tak bersalah/presunction of innocent
- Asas memberikan ganti rugi dan rehabilitasi atas salah tangkap, salah tahan, dan salah tuntut.
- Asas wajib diberi tahu dakwaan dan dasar-dasar hukumnya.
- Perbedaan mengadili
HA Pidana sebaliknya
- Perbedaan pelaksanaan
HA Pidana, inisiatif datang dari penuntut umum/jaksa
Korban dari kejahatan berkedudukan sebagai saksi (saksi korban)
- Perbedaan penuntutan
HA Pidana jaksa yang menjadi penuntut terhadap terdakwa, mewakili negara.
- Dalam HA Perdata, sumpah merupakan alat bukti
- Perbedaan macam hukuman
Dalam HA Pidana, hukumannya berupa pidana mati, penjara, kurungan, denda, pencabutan hak-hak tertentu/bersifat penderitaan.
- Perbedaan dalam penarikan kembali suatu perkara
Dalam perkara pidana tidak bisa ditarik kembali karena penuntut umumnya adalah jaksa dan perkara tersebut telah melanggar kepentingan umum.
- Perbedaan dalam dasar keputusan hakim
Pidana :putusan hakim harus berdasar kepada kebenaran materiil, artinya kebenaran sesuai keyakinan/sesuai dengan perasaan keadilan hakim tersendiri, tidak boleh hanya berdasarkan kebenaran formal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar